Mulan Jameela Menang di Pengadilan, Gerindra Lapor Prabowo

Senin, 26 Agustus 2019 19:55 WIB

Mulan Jameela diprediksi melaju ke Senayan. Ia diprediksi lolos setelah partai yang mengusungnya, Gerindra, menurut hasil quick count mendapat suara lebih dari 4 persen di Pemilu 2019. Istri Ahmad Dhani itu terdaftar sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra untuk kursi DPR RI daerah pemilihan (dapil) Garut, Jawa Barat. instagram.com/mulanjameela1

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus pusat Partai Gerindra telah mengetahui gugatan Mulan Jameela Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan.

Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya telah mendengar putusan ini melalui kuasa hukum yang mewakili saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakan putusan itu akan dipelajari terlebih dulu.

"DPP Gerindra akan mempelajari terlebih dulu isi putusan tersebut sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut," kata Dasco kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2019.

Sejumlah caleg, salah satunya Mulan Jameela sebelumnya menggugat Gerindra secara perdata agar menetapkan mereka sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2019-2024.

Dasco belum merinci apa langkah lanjutan yang akan diambil selepas putusan ini. Setelah mempelajari isi putusan, Dasco mengatakan DPP akan berkonsultasi dengan Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Advertising
Advertising

"Segera setelah mempelajari kami akan melakukan konsultasi kepada Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina agar diberi petunjuk mengenai langkah selanjutnya," ujarnya.

Dengan dikabulkannya permohonan Mulan Jameela cs tersebut, para tergugat seperti Partai Gerindra dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum harus menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.

Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra lainnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juni 2019 karena gagal melaju ke Senayan. Kedelapan caleg lain ini adalah Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan Irene.

Mereka menilai seharusnya mendapatkan kursi setelah tak satu pun kader Gerindra di daerah pemilihan masing-masing memenuhi kuota yang harus dikumpulkan. Mereka memprotes Gerindra karena dalam penggabungan suara mereka tak terpilih menjadi caleg yang maju ke DPR.

Suara yang mereka kumpulkan disebut justru diberikan kepada caleg lain. Mulan Jameela cs pun mengklaim lebih berhak maju sebagai anggota legislatif karena memiliki kontribusi lebih besar dalam kampanye pada pemilihan legislatif 2019 lalu.

Selain mengharuskan Gerindra dan KPU menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif, para tergugat juga diharuskan membayar biaya perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 562 ribu.

Berita terkait

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

1 jam lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

10 jam lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

11 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

11 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

15 jam lalu

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.

Baca Selengkapnya

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

16 jam lalu

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

19 jam lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

20 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

20 jam lalu

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

Prabowo dan Mayor Teddy kenakan baret merah saat hadiri upacara HUT ke-72 Kopassus. Siapa saja yang boleh mengenakan baret ini?

Baca Selengkapnya