Mulan Jameela Menang di Pengadilan, Gerindra Lapor Prabowo
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Juli Hantoro
Senin, 26 Agustus 2019 19:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus pusat Partai Gerindra telah mengetahui gugatan Mulan Jameela Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan.
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya telah mendengar putusan ini melalui kuasa hukum yang mewakili saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakan putusan itu akan dipelajari terlebih dulu.
"DPP Gerindra akan mempelajari terlebih dulu isi putusan tersebut sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut," kata Dasco kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2019.
Sejumlah caleg, salah satunya Mulan Jameela sebelumnya menggugat Gerindra secara perdata agar menetapkan mereka sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2019-2024.
Dasco belum merinci apa langkah lanjutan yang akan diambil selepas putusan ini. Setelah mempelajari isi putusan, Dasco mengatakan DPP akan berkonsultasi dengan Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Segera setelah mempelajari kami akan melakukan konsultasi kepada Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina agar diberi petunjuk mengenai langkah selanjutnya," ujarnya.
Dengan dikabulkannya permohonan Mulan Jameela cs tersebut, para tergugat seperti Partai Gerindra dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum harus menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra lainnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juni 2019 karena gagal melaju ke Senayan. Kedelapan caleg lain ini adalah Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan Irene.
Mereka menilai seharusnya mendapatkan kursi setelah tak satu pun kader Gerindra di daerah pemilihan masing-masing memenuhi kuota yang harus dikumpulkan. Mereka memprotes Gerindra karena dalam penggabungan suara mereka tak terpilih menjadi caleg yang maju ke DPR.
Suara yang mereka kumpulkan disebut justru diberikan kepada caleg lain. Mulan Jameela cs pun mengklaim lebih berhak maju sebagai anggota legislatif karena memiliki kontribusi lebih besar dalam kampanye pada pemilihan legislatif 2019 lalu.
Selain mengharuskan Gerindra dan KPU menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif, para tergugat juga diharuskan membayar biaya perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 562 ribu.