Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan melambaikan tangan saat tiba di kediaman Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2019. Sejumlah politikus kubu calon presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandi terlihat berkumpul di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV. ANTARA/Galih Pradipta
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan amandemen Undang-undang Dasar 1945 tak akan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi.
Menurut dia, amandemen terbatas itu hanya soal memberikan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Zulhas juga memastikan perubahan konstitusi tersebut juga tak akan menghapuskan pemilihan presiden secara langsung.
"Itu yang ngomong enggak ngerti pilpres langsung. Cuma satu namanya amandemen terbatas, amandemen terbatas khusus model GBHN," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Ahad, 25 Agustus 2019.
MPR merekomendasikan amandemen terbatas UUD 1945 kepada MPR periode berikutnya. Meski sempat ada usulan mengembalikan konstitusi ke versi awal, Zulkifli mengatakan MPR satu suara ihwal perlunya haluan negara.
Kembalinya GBHN dalam UUD 1945, kata dia, diperlukan demi menyelaraskan pembangunan antara pusat dan daerah.
"Ada yang minta ganti ke UUD yang lama, ada yang minta yang sekarang sudah bagus. Ketemu ya satu, perlunya Garis-garis Besar Haluan Negara."
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan pelaksanaan amandemen UUD 1945 tergantung MPR periode 2019-2024. Merujuk Pasal 37 UUD 1945, perubahan konstitusi harus diusulkan oleh minimal sepertiga anggota MPR dan keputusan perubahan mesti disetujui oleh setidaknya tiga perempat anggota.
Sejumlah pakar Hukum Tata Negara kerap mempertanyakan niat MPR mengembalikan GBHN yang dinilai tak relevan dengan pilpres langsung. Kembalinya GBHN berimplikasi pada keharusan presiden bertanggungjawab kepada MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, agenda amandemen UUD 1945 seperti upaya partai-partai mengendalikan presiden. Caranya, presiden harus melaksanakan GBHN yang disusun oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi
12 hari lalu
Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi
Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, SOKSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum (non aktif) Ahmadi Noor Supit siap melakukan revitalisasi dan redinamisasi dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan yang semakin berat.
Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Partai Politik Masuk Koalisi Pemerintahan
17 hari lalu
Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Partai Politik Masuk Koalisi Pemerintahan
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan bahwa Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Arsjad Rasjid, berencana menemui calon presiden terpilih Prabowo Subianto untuk bersilaturahmi.