Amandemen Terbatas UUD 1945, Simak Janji Ketua MPR Zulhas

Minggu, 25 Agustus 2019 22:00 WIB

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan melambaikan tangan saat tiba di kediaman Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2019. Sejumlah politikus kubu calon presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandi terlihat berkumpul di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan amandemen Undang-undang Dasar 1945 tak akan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi.

Menurut dia, amandemen terbatas itu hanya soal memberikan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Zulhas juga memastikan perubahan konstitusi tersebut juga tak akan menghapuskan pemilihan presiden secara langsung.

"Itu yang ngomong enggak ngerti pilpres langsung. Cuma satu namanya amandemen terbatas, amandemen terbatas khusus model GBHN," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Ahad, 25 Agustus 2019.

MPR merekomendasikan amandemen terbatas UUD 1945 kepada MPR periode berikutnya. Meski sempat ada usulan mengembalikan konstitusi ke versi awal, Zulkifli mengatakan MPR satu suara ihwal perlunya haluan negara.

Kembalinya GBHN dalam UUD 1945, kata dia, diperlukan demi menyelaraskan pembangunan antara pusat dan daerah.

"Ada yang minta ganti ke UUD yang lama, ada yang minta yang sekarang sudah bagus. Ketemu ya satu, perlunya Garis-garis Besar Haluan Negara."

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan pelaksanaan amandemen UUD 1945 tergantung MPR periode 2019-2024. Merujuk Pasal 37 UUD 1945, perubahan konstitusi harus diusulkan oleh minimal sepertiga anggota MPR dan keputusan perubahan mesti disetujui oleh setidaknya tiga perempat anggota.

Sejumlah pakar Hukum Tata Negara kerap mempertanyakan niat MPR mengembalikan GBHN yang dinilai tak relevan dengan pilpres langsung. Kembalinya GBHN berimplikasi pada keharusan presiden bertanggungjawab kepada MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, agenda amandemen UUD 1945 seperti upaya partai-partai mengendalikan presiden. Caranya, presiden harus melaksanakan GBHN yang disusun oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

2 hari lalu

Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengibaratkan tugas dan wewenang wapres membantu presiden seperti permainan badminton di kelas ganda.

Baca Selengkapnya

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

3 hari lalu

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Imbau Pemerintah Antisipasi Melemahnya Rupiah

12 hari lalu

Bamsoet Imbau Pemerintah Antisipasi Melemahnya Rupiah

Bamsoet imbau pemerintah segera mengantisipasi anjloknya nilai tukar rupiah yang tembus Rp 16.000 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

12 hari lalu

Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, SOKSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum (non aktif) Ahmadi Noor Supit siap melakukan revitalisasi dan redinamisasi dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan yang semakin berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

13 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Partai Politik Masuk Koalisi Pemerintahan

17 hari lalu

Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Partai Politik Masuk Koalisi Pemerintahan

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan bahwa Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Arsjad Rasjid, berencana menemui calon presiden terpilih Prabowo Subianto untuk bersilaturahmi.

Baca Selengkapnya

Catatan Ketua MPR RI: Menghayati Berkah Idul Fitri Bagi Harmonisasi Kehidupan Bersama

20 hari lalu

Catatan Ketua MPR RI: Menghayati Berkah Idul Fitri Bagi Harmonisasi Kehidupan Bersama

Akhirnya, akan selalu ada momentum bagi semua orang memulihkan kelembutan hati yang sejatinya ada pada setiap pribadi.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

30 hari lalu

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

32 hari lalu

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?

Baca Selengkapnya