Dikejar KPK, Jaksa Satriawan Mangkir Kerja
Reporter
Ahmad Rafiq (Kontributor)
Editor
Purwanto
Rabu, 21 Agustus 2019 12:08 WIB
TEMPO.CO, SOLO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksito--versi KPK Satriawan Sulaksono-- dalam kasus dugaan suap proyek drainase di Yogyakarta. Hingga saat ini KPK masih belum berhasil menangkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Rini Hartatie mengakui bahwa Satriawan merupakan jaksa yang bertugas di Surakarta. "Dia menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan di Tindak Pidana Khusus," katanya, Rabu 21 Agustus 2019.
Hanya saja, hingga saat ini institusinya tidak mengetahui keberadaan Satriawan. "Yang bersangkutan beberapa hari tidak masuk kerja," kata dia. Dia mangkir dari pekerjaannya tanpa ada keterangan yang jelas.
Rini mengaku belum mengenal Satriawan dengan baik. "Saya baru ditugaskan di Surakarta sejak 15 hari yang lalu," katanya. Sebelumnya, Rini bertugas di biro hukum di Kejaksaan Agung.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono menjadi tersangka suap proyek rehabilitasi saluran air di Yogyakarta. Namun, Satriawan belum tertangkap oleh KPK.
Dalam operasi tangkap tangan KPK di Yogya dan Surakarta pada Senin, 19 Agustus 2019, KPK hanya menangkap lima orang, tidak termasuk Satriawan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mencari Satriawan.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Eka dan Satriawan menerima suap dari satu tersangka lain yaitu Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana Kusuma. Suap yang diberikan berjumlah Rp 231 juta.
KPK menduga uang itu diberikan agar Eka membantunya memperoleh proyek lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar. Eka adalah anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta yang mengawasi proyek itu. Gabriella kenal dengan Eka melalui Satriawan.
Dari perkenalan itu, KPK menduga Eka membantu perusahaan Gabriella untuk memperoleh proyek. Atas bantuannya, Eka diduga menerima suap.
AHMAD RAFIQ