Kaukus Perempuan Kecam MPR dan DPD Mencabut Undangan GKR Hemas

Reporter

Halida Bunga

Minggu, 18 Agustus 2019 15:53 WIB

Habib Zakaria Bahasyim memberikan dukungan kepada GKR Hemas agar menjadikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lebih baik.

TEMPO.CO, Jakarta-Kaukus Perempuan Parlemen Republik lndonesia (KPPRI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), dan Maju Perempuan Indonesia mengecam keras tindakan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah dan Sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mencabut undangan kehadiran Gusti Kanjeng Ratu Hemas dalam acara Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT RI.

GKR Hemas yang sudah memegang undangan, secara sepihak dicabut kehadirannya melalui surat yang dikirim Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek serta surat dari Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Kedua surat tersebut diterima oleh GKR Hemas pada pukul 02.00, Jumat, 16 Agustus 2019.

"Surat pencabutan undangan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Khususnya berkaitan dengan asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, dan pelayanan yang baik," kata ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, dalam konferensi pers Pernyataan Sikap Gerakan Perempuan di Jakarta, Ahad, 18 Agustus 2019.

Dasar pembatalan undangan tersebut adalah Surat Keputusan BK DPD RI No. 2 Tahun 2019 tentang Pemberhentian GKR Hemas No. 8-53 sebagai anggota DPD dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal, secara faktual sampai hari ini GKR Hemas adalah anggota DPD yang sah karena belum ada Keputusan Presiden yang menetapkan pemberhentian berdasarkan SK BK tersebut.

Bivitri menuturkan harus pula dipahami bahwa sikap politik GKR Hemas yang berbeda dengan kesimpulan BK DPD adalah refleksi dari upaya penegakkan aturan yang diyakininya benar. Anggota DPD memegang jabatannya karena dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme konstitusional pemilihan umum. "Oleh karena itu mandat rakyat yang diperoleh anggota DPD terpilih tidak boleh secara sepihak dicabut tanpa melalui prosedur yang konstitusional pula," katanya.

Menurut Gerakan Perempuan pencabutan undangan yang sudah mepet dengan waktu acara, selain memperlihatkan sikap tidak profesional dalam administrasi pemerintahan, juga harus dilihat sebagai ancaman serius pada keberadaan perempuan di ranah politik. GKR Hemas, ujar Bivitri, tidak bisa diposisikan ansich sebagai individu politik, namun juga bagian dari gerakan perjuangan penguatan keterwakilan perempuan di Indonesia.

"Dalam banyak hal, harus diakui perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan politik. Baik berupa stigma yang menempatkan perempuan, pada posisi inferior, maupun tindakan sewenang-wenang yang lebih mudah dilakukan karena subyek yang disasar adalah perempuan," ujarnya.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

15 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

9 hari lalu

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

16 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

16 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

22 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

29 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

38 hari lalu

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?

Baca Selengkapnya