130 Ribu Narapidana Peroleh Remisi HUT RI ke-74
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 17 Agustus 2019 12:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 130.383 narapidana memperoleh remisi pada peringatan HUT RI ke-74 pada Sabtu, 17 Agustus 2019. Dari jumlah itu, sebanyak 127.593 menerima pengurangan masa hukuman sebagian, sementara 2.790 lainya langsung bebas.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak, tetapi apresiasi negara terhadap warga binaan yang dianggap memperbaiki diri. “Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum," kata Yasonna dalam keterangan tertulis Menkumham, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan pemberian remisi adalah apresiasi bagi mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana.
Ia mengatakan remisi juga bagian dari implementasi revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang dicanangkan Kemenkumham. "Dengan pemberian remisi, biaya makan warga binaan mengalami efisiensi,” kata dia.
Berdasarkan data data Kemenkumham, per 14 Agustus 2019, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.151. Sebanyak 199.263 orang merupakan narapidana, dan 65.888 orang adalah tahanan. Pemberian remisi pada 2019 diklaim berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp184 miliar.