KPK Telah Periksa 114 Saksi untuk Rommy

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 16 Agustus 2019 19:01 WIB

Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Salah satu rektor yang sudah dipanggil KPK adalah mantan rektor UIN Ar-Raniry Aceh, Farid Wajdi Ibrahim, dan dijadwalkan diperksa pada 18 Juni 2019. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - KPK telah memeriksa 114 saksi dalam proses penyidikan anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Sejauh ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 saksi dari berbagai unsur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.

Sebanyak 114 saksi tersebut dari unsur Sekjen DPR, Menteri Agama, mantan Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, panitia seleksi jabatan di Kemenag (ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota).

Selanjutnya, pimpinan tinggi Kemenag, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, PNS pada Kemenag, Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, staf ahli Menag, dan staf pribadi Rommy.

Untuk diketahui, KPK pada Jumat telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Rommy ke penuntutan atau tahap dua.

Advertising
Advertising

Direncanakan sidang terhadap Rommy digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hari ini Rommy menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Ia tampak keluar dari gedung itu pada sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia kembali akan diperiksa pada 4 September 2019. "Iya nanti paling dekat tanggal 4," kata Rommy saat ditemui seusai pemeriksaan, Jumat 16 Agustus 2019.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untuk Muafaq sudah divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Sedangkan Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.

AULIA ZITA

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

8 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

10 jam lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

16 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

21 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya