Markus Nari Didakwa Menerima Duit Proyek E-KTP US$ 1,4 Juta

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 14 Agustus 2019 21:45 WIB

Markus Nari. TEMPO/Eko Siswono

TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Markus Nari menerima duit US$ 1,4 juta dalam korupsi proyek pengadaan E-KTP. Markus dan sejumlah pihak juga didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar US$ 1,4 juta," kata jaksa KPK, Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.

Jaksa menuturkan Markus selaku anggota Badan Anggaran DPR pada awal 2012 ikut melakukan pembahasan pengusulan penganggaran kembali proyek KTP Elektronik sebesar Rp 1,04 triliun. Pada akhir Maret 2012, Markus meminta Rp 5 miliar kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri saat itu, Irman.

Untuk memuluskan usulan anggaran dan menghindari pengawasan Komisi II, Irman menyetujui permintaan Markus. Ia menyuruh Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Sugiharto untuk meminta duit dari pemenang lelang proyek konsorsium PNRI untuk menyiapkan duit tersebut.

Tiga hari kemudian adalah Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Umum PT Quadra Solution yang merupakan anggota Konsorsium PNRI menyediakan duit senilai US$400 ribu. Keesokan harinya sekitar jam 09.00 WIB Sugiharto menyerahkan uang itu kepada Markus di dekat stasiun TVRI Senayan Jakarta. "Sambil meminta maaf hanya sejumlah itu yang sanggup disediakan," kata jaksa Basir.

Untuk memuluskan pembahasan pengusulan anggaran proyek E-KTP di DPR, KPK menyatakan Markus kembali menerima uang senilai US$ 1 juta. Pada April 2012, ketika anggaran masih digodok di DPR, Andi Agustinus Narogong menghubungi Direktur Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Andi Narogong kemudian menyerahkan duit US$ 1 juta itu kepada Irvanto dan memintanya untuk memberikan itu kepada Markus dan anggota DPR lainnya, Melchias Markus Mekeng yang sedang menunggu di ruang kerja Ketua DPR Setya Novanto. Setelah penyerahan uang itu, Markus mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR pada 27 Juni 2012. Ia menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek E-KTP sebesar Rp 1,04 triliun.

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

14 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

23 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya