PDIP Klaim Amandemen UUD 1945 Tak Lemahkan Sistem Presidensial
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Selasa, 13 Agustus 2019 11:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklaim agenda amandemen terbatas UUD 1945 yang getol disuarakan partainya tak akan melemahkan sistem presidensial yang ada saat ini.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan amandemen terbatas hanya terkait dengan haluan negara dan tetap dalam bingkai memperkuat sistem presidensial, yaitu presiden dan wakil presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat.
"Presiden dan/atau wakil memiliki masa jabatan yang pasti dan tidak dapat dijatuhkan atas dasar kepercayaan politik," ujar Hasto lewat keterangan tertulis pada Selasa, 13 Agustus 2019.
Diketahui, saat ini draft kajian amandemen terbatas UUD 1945 telah selesai dilakukan di level MPR dan tengah dibahas di fraksi-fraksi MPR RI. Kajian MPR merekomendasikan perubahan terbatas UUD 1945 khusus pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan hukum dan wewenang MPR.
Ada usulan mendorong perubahan terbatas untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Wacana itu menuai pro kontra.
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai kalau MPR diletakkan sebagai lembaga negara tertinggi akan merusak sistem presidensil yang diterapkan setelah amandemen UUD 1945. Sejak diamandemen empat kali pada 1999-2002, konstitusi sudah mengubah struktur ketatanegaraan. Sehingga, tidak ada lagi lembaga tertinggi seperti MPR, dan Indonesia kini sudah menganut sistem presidensil yang lebih efektif.
Dengan konstruksi saat ini, Bivitri mengatakan tidak adanya lembaga tertinggi membuat proses check and balance lebih baik. Sebab, dalam sistem presidensil, semua lembaga berada dalam tingkat yang setara.
"Apakah presiden paling tinggi? Tidak juga. Kan check and balance DPR dan DPD memiliki sistem yang memungkinkan mereka megawasi kinerja presiden," kata Bivitri kepada Tempo, Ahad, 11 Agustus 2019.
Menurut Bivitri, tak masuk akal jika GBHN didengungkan kembali karena Indonesia tak memiliki arah. Pasalnya, sudah ada Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang berisi visi 20 tahun. Undang-undang tersebut, kata Bivitri, serupa bahkan lebih baik dari GBHN.