Calon hakim Mahkamah Konstitusi Atip Latipulhayat. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Bandung - Gugatan membayangi Panitia Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) yang membuka pendaftaran calon mulai hari ini, Selasa, 13 Agustus 2019, sampai 26 Agustus nanti.
Dosen Ilmu Hukum Atip Latipul Hayat mengajukan gugatan ke pengadilan setelah panitia tak meloloskan dia. Dia menggugat Majelis Wali Amanat dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Atip juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tata Usaha Negara menunda pemilihan ulang tersebut hingga keluar putusan tetap hasil persidangan.
Menurut kuasa hukum Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad Adrian E. Rompis, secara hukum gugatan Atip tidak bisa menunda pemilihan ulang Rektor Unpad. "Karena keputusan pemilihan rektor merupakan keputusan publik yang tidak bisa dihentikan begitu saja," katanya.
Atip adalah salah satu dari tiga kandidat yang lolos tapi proses dihentikan pada saat pemilihan oleh MWA Unpad. “Kami sepakat melaksanakan Pilrek sesuai surat Menristekdikti tanggal 10 April,” kata Ketua MWA Unpad Rudiantara seusai rapat di Gedung Rektorat lama Unpad Bandung pada Sabtu, 13 April 2019.
Surat Menristekdikti Mohamad Nasir tertanggal 10 April 2019 tersebut menjadi acuan MWA Unpad menggelar pemilihan rektor. Surat Nasir bernomor R/196/M/KP.03.02/2019 itu kepada Ketua MWA Unpad tentang evaluasi pemilihan Rektor Unpad.
Dalam salinan surat yang diperoleh Tempo, Menristekdikti meminta MWA Unpad mengubah Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor. "Kalau Menristekdikti minta perubahan aturan, kita lakukan,” kata Rudiantara di Bandung, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Permintaan kedua Menristekdikti, mengulang proses pemilihan berdasarkan peraturan baru MWA Unpas tentang Tata Cara Pemilihan Rektor. Alasan kedua permintaan itu untuk menjamin tertib administrasi pemilihan rektor.
Menurut Atip, pemilihan ulang rektor Unpad itu melanggar hukum sebab pemilihan ulang hanya didasarkan pada surat Menteri Nasir. Surat itu kedudukan hukumnya di bawah Statuta Unpad yang berupa peraturan pemerintah. Pemilihan ulang juga didasarkan pada aturan yang ditetapkan kemudian.
“Jadi melanggar asas universal dalam hukum, yaitu hukum tidak boleh berlaku surut (retroactive),” ujar Atip mengomentari pemilihan rektor.