Isi Lengkap 23 Rekomendasi Kongres V PDIP untuk Jokowi
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 11 Agustus 2019 09:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kongres V PDIP menghasilkan 23 rekomendasi yang berisi sikap dan kebijakan partai serta usulan untuk pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Rekomendasi yang dibahas di lima komisi ini akan diputuskan oleh Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan," ujar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sidang paripurna VI PDIP sekaligus penutupan Kongres V PDIP di Bali, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Adapun Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan adalah Prananda Prabowo. Berikut daftar lengkap garis besar 23 rekomendasi dan sikap politik PDIP hasil Kongres V:
1. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia bersifat final dan mengikat.
2. Pancasila sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Pancasila sebagai pedoman dalam merumuskan rencana pembangunan, keputusan kebijakan pembangunan, implementasi kebijakan pembangunan dan pengawasan kebijakan.
4. Pancasila harus dapat diwujudkan dalam bentuk tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
5. Pancasila diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan, sebagai upaya membumikan Pancasila untuk mencapai Indonesia yang ber-Trisakti.
6. Negara wajib memantapkan Politik Hukum nasional untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dengan menjadikan norma dasar (grundnorm) Pancasila sebagai parameter pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
7. Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
8. Negara wajib membentuk sistem pertahanan nasional dan sistem keamanan nasional yang kuat.
9. Negara wajib mendukung pemberantasan tindakan kriminal yang menjadikan anak dan perempuan sebagai objek eksploitasi di dunia kerja, dan objek transaksi dalam masalah kejahatan perdagangan manusia (human trafficking), baik di dalam negeri maupun lintas negara.
10. Negara wajib menegakkan hukum dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku korupsi.
11. Negara wajib menyusun rencana pembangunan nasional dengan semangat Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan landasan ideologi Pancasila dan landasan konstitutional UUD NRI 1945, serta melakukan koreksi terhadap kebijakan dan ketentuan peraturan-perundangan yang tidak sesuai, dan perlu menyusun konsepsi
Sistem Ekonomi Gotong-Royong yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan cita-cita kemerdekaan (kedaulatan).
<!--more-->
12. Negara wajib terus mengembangkan perekonomian nasional yang mewujudkan kedaulatan ekonomi dan menghindari terjadinya berbagai ketimpangan struktural.
13. Negara wajib mengelola keuangan negara untuk pemenuhan hak-hak dasar Rakyat, dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja publik lebih besar daripada belanja aparatur.
14. Negara wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh warga negara, sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
15. Negara wajib menjamin kelestarian lingkungan dengan memastikan pembangunan yang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung serta baku mutu lingkungan hidup.
16. Negara wajib menjadi pelopor gerakan Revolusi Mental.
17. Negara wajib mendorong revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003.
18. Negara wajib memfasilitasi Perguruan Tinggi sebagai pusat keunggulan (centre of excellence) di setiap wilayah dengan mengembangkan potensi lokal dan kekhasan budaya, inovasi sains dan teknologi.
19. Negara wajib menjaga persatuan nasional yang dibangun atas dasar keanekaragaman ekspresi kebudayaan.
20. Melakukan penguatan advokasi, preventif, promotif dan langkah aksi nyata untuk menekan gizi buruk dan gizi kurang pada balita serta menekan status gizi pendek (stunting).
21. Melakukan pencegahan, penanganan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu, pencegahan terhadap HIV-AIDS, penanganan dan perlindungan terhadap Orang Dengan HIV-AIDS serta melakukan pemerataan sosialisasi terapi ARV (terapi bagi ODHA).
22. Negara wajib mengembangkan sistem pemilu dan kepartaian yang sejalan dengan terwujudnya sistem pemerintahan presidensial yang efektif.
23. Negara wajib memberikan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual termasuk keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya, serta mendorong hasil penelitian dan inovasi oleh warga negara Indonesia untuk mendapatkan Hak Paten dengan prosedur yang mudah, cepat dan murah.