Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah bekas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur Zainal Abidin. Penggeledahan di rumah Kepala Bappeda Jawa Timur periode 2013-2018 itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung Supriyono.
“Sedang berlangsung penggeledahan di rumah Zainal Abidin, di Jalan Asem Nomor 1 Surabaya,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 9 Agustus 2019.
Selain menggeledah rumah Zainal, KPK juga melakukan rekonstruksi di rumah Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Jawa Timur Budi Juniarto. Febri belum menjelaskan kaitan rekonstruksi tersebut. Budi Juniarto sendiri pernah diperiksa KPK pada 26 Juli 2019. Selain itu rumahnya juga pernah digeledah KPK pada 11 Juli 2019.
Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa dan menggeledah rumah pejabat Bappeda Jawa Timur dalam kasus suap Supriyono. KPK memeriksa eks Kepala Bappeda Jawa Timur Budi Setiawan pada 12 Juli 2019. Sebelumnya, rumah Komisaris Bank Jatim itu juga digeledah KPK. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Budi Juniarto, Toni indrayanto, dan Ahmad Riski Sadig. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen penganggaran dan telepon seluler.
KPK menyatakan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pejabat dan eks pejabat Bappeda itu dilakukan untuk menelusuri pengurusan anggaran di Tulungagung. Sebab, sumber anggaran Tulungagung salah satunya berasal dari bantuan keuangan provinsi atau banprov.
Dalam pengusulan banprov untuk Tulungagung, KPK menduga terjadi penyuapan antara pihak eksekutif dan legislatif. KPK menyangka Supriyono menerima suap Rp 4,88 miliar untuk memuluskan pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tulungagung tahun anggaran 2015 hingga 2018. Duit tersebut diduga berasal dari eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Pengadilan tingkat pertama memvonis Syahri 10 tahun penjara karena menerima suap terkait sejumlah proyek di Tulungagung. Dalam persidangan, muncul fakta bahwa Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran banprov dan praktek uang mahar untuk mendapatkan dana alokasi umum, dana alokasi khusus, maupun banprov. Syahri mengumpulkan duit itu dari pengusaha, lalu memberikannya kepada Supriyono.