Saat Capim KPK Dharma Pongrekun Jelaskan LHKPN dan Konsep Ateis

Jumat, 9 Agustus 2019 06:02 WIB

Sejumlah Capim KPK bersiap mengikuti profile assesmen di Gedung Dwi Warna Lemhanas, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dari jajaran kepolisian, Inspektur Jenderal Dharma Pongrekun mengatakan kebijakan untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sesuai dengan konsep bertuhan dan pancasila.

"Karena konsepnya adalah konsep yang ateis. Politik kok enggak mau diatur sama negara, enggak mau diatur undang-Undang. Ngarang saja," kara Dharma di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional pada Kamis, 8 Agustus 2019.

Menurut Dharma, aturan Capim KPK untuk memberikan LHKPN bukanlah sistem yang baik. Sistem itu justru menanamkan rasa curiga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Aturan ini membuat orang menjadi gosong. Gitu loh. Coba cari sistem yang lebih bagus. Laporan harta kekayaan ya tinggal laporin. Yaudah. Dijadikan data. Jangan dijadikan sanksi," katanya.

Dharma menilai, jika LHKPN yang dilaporkan menimbulkan adanya sanksi, akan menjadi persoalan baru yang dapat mengatur pihak tersebut. "Kadang-kadang kita pikir ah enggak perlu, kita kecil kan. Tapi harus dimasukkan. Kalau enggak dimasukkan ada sanksi kalau ada yang menyembunyikan. Ada pemahaman yang seperti ini," katanya.

Menurut Dharma, cara ini telah didesain agar masyarakat pelan-pelan menjauh dari rasa aristokrasi dan keimanan. "Gimana ceritanya kalau itu (LHKPN) sudah diatur, apakah pegawai negeri harus miskin? Salah," katanya.

Lebih lanjut Dharma mengatakan, jika LHKPN menimbulkan banyak tudingan, justru tidak dapat menyelesaikan masalah. Terutama pihak penuding yang berangkat dari rasa tidak suka. "Orang yang sering menuding menurut saya pribadi tidak pancasilais. Ia bukan orang yang ikhlas. Orang yang ikhlas itu orang yang bertuhan dan pancasila," katanya.

Pancasilais itu, kata Dharma, pada sila pertama menunjukkan seseorang dapat menerima perbedaan dan tidak perlu diributkan. "Berani berkompetisi secara sehat. Sehingga dia pantas menjadi unsur negara," katanya.

Sila kedua, Capim KPK dari unsur polisi ini mengatakan persatuan Indonesia bisa terjalin jika perbedaan dilihat sebagai hadiah yang diberikan Tuhan. Sehingga dapat masuk musyawarah dan mufakat dan mencapai keadilan sosial. "Gitu caranya. Jadi kalau orang banyak berpikiran negatif, itu tidak pancasilais," ucapnya.

Berita terkait

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

3 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

10 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

11 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

12 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

12 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

13 hari lalu

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

13 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

14 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

15 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

15 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya