Anggota MPR: Ada yang Ingin Amandemen UUD 1945 ke Versi Pertama

Kamis, 8 Agustus 2019 10:55 WIB

Anggota DPR RI dan Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Agun Gunanjar tiba di Lapas Sukamiskin, Bandung, 6 Juli 2017. Sejumlah anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK mengadakan pertemuan tertutup di Sukamiskin. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan belum ada kesepakatan ihwal amandemen Undang-undang Dasar 1945 dan pengaktifan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Agun mengatakan masih ada keinginan yang berbeda dari sejumlah pihak ihwal arah amandemen ini.

Agun mengemukakan setidaknya ada tiga pandangan saat ini. Ada yang ingin amandemen terbatas, ada pula yang hendak mengembalikan UUD 1945 perubahan kelima ini ke versi pertama kali. Selain itu, Agun menyebut ada juga permintaan penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah.

"Ada yang mau terbatas, tapi masih ada kelompok yang minta penguatan DPD, masih ada juga kelompok yang minta kembali ke yang asli," kata Agun ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.

Agun pun menilai, amandemen dan GBHN masih memerlukan kajian mendalam. Dia menganggap, secara filosofis amandemen diperlukan tetapi tak bisa dilakukan serta merta.

Agun terutama menekankan bahwa GBHN adalah suatu produk regulasi, bukan sekadar narasi. Artinya, ada implikasi dan konsekuensi apabila GBHN itu tak dilaksanakan.

Advertising
Advertising

Menurut Agun, pembahasan ihwal GBHN harus melibatkan publik secara luas. Dia mengatakan wacana amandemen dan pengaktifan GBHN tak bisa cuma diserahkan sepenuhnya kepada MPR, tetapi harus melibatkan kalangan akademisi, pakar, serta publik.

"Harus juga melibatkan seluruh elemen masyarakat yang di luar MPR itu," kata politikus yang hampir enam periode menjadi anggota Dewan ini.

Agun menuturkan, rekomendasi soal amandemen dan pengaktifan GBHN ini sebenarnya sudah ada sejak 2014. Namun rekomendasi itu tak dijalankan selama empat tahun belakangan.

Menurut Agun, MPR sebaiknya tetap pada kewenangannya selama ini melakukan kajian konstitusional dengan melibatkan para ahli. Kajian konstitusional dilakukan di bidang politik, ekonomi, hukum, agama, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

"Lihat implementasi yang dikerjakan tiap tahun oleh presiden, hasilnya dalam bentuk rekomendasi itu serahkan ke DPR. Dilaksanakan tidak dilaksanakan karena enggak ada lembaga tinggi dan tertinggi biar publik yang menilai," kata dia.

MPR periode 2014-2019 tengah mengkaji draf amandemen terbatas terhadap UUD 1945 perubahan kelima. Tahun lalu, MPR membentuk panitia adhoc GBHN dan panitia adhoc non-GBHN untuk menyusun draf amandemen.

Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, draf GBHN itu telah rampung disusun dan didistribusikan kepada setiap fraksi untuk dipelajari. Mengingat masa kerja MPR bakal segera habis, pembahasan amandemen terbatas itu akan dilimpahkan ke periode selanjutnya.

Berita terkait

Upaya Rekonsiliasi Nasional, Pimpinan MPR Bakal Safari Temui Mantan Presiden dan Wapres

7 jam lalu

Upaya Rekonsiliasi Nasional, Pimpinan MPR Bakal Safari Temui Mantan Presiden dan Wapres

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya sudah menyusun jadwal pertemuan kepada para presiden dan wapres terdahulu.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

8 hari lalu

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo - Gibran Sangat Sulit untuk Dijegal

Bamsoet mengatakan tak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

16 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

17 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

23 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

25 hari lalu

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

54 hari lalu

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

7 Maret 2024

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat

Baca Selengkapnya

Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

7 Maret 2024

Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.

Baca Selengkapnya

Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

5 Maret 2024

Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

Para personel ini nantinya akan lakukan pengamanan untuk mencegah massa/peserta demo masuk ke dalam kawasan DPR atau MPR

Baca Selengkapnya