Penerima amnesti dari presiden, Baiq Nuril Maknun tersenyum seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menobatkan Baiq Nuril sebagai penerima Penghargaan Tasrif Award 2019. Dalam keterangan tertulis AJI disebutkan, Baiq, pegawai honorer di SMA Negeri 7 Mataram, telah berjuang melawan ketidakadilan yang menimpanya.
"Dewan Juri menilai Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual telah berani, teruji komitmen, dan integritasnya dalam melawan ketidakadilan dan menegakkan demokrasi," demikian bunyi keterangan AJI Indonesia, Rabu malam, 7 Agustus 2019.
Tasrif Award diberikan sebagai upaya mendorong kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan nilai-nilai keadilan, serta demokrasi di Indonesia. Kasus yang menyeret Baiq dinilai memiliki dampak sosial, politik, dan hukum yang luas. Selain itu, mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baiq sebelumnya divonis bersalah telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video yang menceritakan hubungan seksual M dengan perempuan lain bukan istri pada 2013. M adalah kepala sekolah di tempat Baiq bekerja.
Rekaman itu kemudian diberitahukan kepada rekannya. Hingga akhirnya, rekan Baiq menyebarkan rekaman ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram dan orang lain. M lalu melaporkan Baiq ke polisi.
Pengadilan Mataram memutus Baiq tak bersalah. Akan tetapi, hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis dia bersalah dan harus menjalani hukuman penjara enam bulan serta denda Rp 500 juta. Baiq tak menyerah dan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sayangnya, tak ada hasil manis dari PK tersebut. Baiq tidak menyerah. Dia mengajukan permohonan amnesti atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Jokowi pun memberikan amnesti dengan persetujuan DPR.
"Pemberian amnesti ini sekaligus diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal UU ITE yang multitafsir dan overkriminalisasi semisal Pasal 27 ayat 1," tulis AJI.
Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi
3 hari lalu
Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi
Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.