KPK Tahan Tersangka Dugaan Suap Garuda Soetikno Soedarjo
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 7 Agustus 2019 18:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sejak hari ini, 7 Agustus 2019. Ia sudah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Januari 2017 lalu dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
"Mohon doa restunya," ujar Soetikno yang sudah mengenakan rompi oranye sebagai simbol tahanan KPK. Ia hanya mengucap kalimat yang sama sejak ia dicecar saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sampai masuk ke dalam mobil tahanan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Soetikno, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno dan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka.
KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Hadinoto berupa uang sebesar Rp 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.
Selain suap berupa uang, Emirsyah Satar diduga menerima barang senilai Rp 26 miliar. Diduga, suap diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus untuk Garuda Indonesia. Sedangkan Soetikno ditengarai sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd, konsultan bisnis dan manajemen yang berbasis di Singapura dan menjadi perantara suap tersebut.
Oleh Hadinoto, Soetikno diberikan uang USD 2 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Usai tertangkapnya Soetikno dan Emirsyah, KPK bekerjasama dengan beberapa institusi penegak hukum yang ada di luar negeri, khususnya dengan CPIB Singapura dan SFO Inggris. Kerja sama itu dilakukan untuk melacak aset dan uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh Emirsyah dan Hadinoto, baik yang berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Sementara, Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pound sterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.