Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Muafaq Divonis 1,5 Tahun

Reporter

Halida Bunga

Rabu, 7 Agustus 2019 16:16 WIB

Terdakwa penyuap Romahurmuziy, M Muafaq Wirahadi seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi, Rabu, 7 Agustus 2019. Putusan tersebut berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim Hariono saat membacakan vonis.

Majelis menyatakan Muafaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Harino juga mengabulkan permohonan justice collaborator oleh terdakwa.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Adapun Muafaq menyatakan menerima vonis itu. "Kami terima putusannya. Terima kasih," kata Muafaq kepada majelis hakim.

Penasihat hukum Muafaq, Hari Budi, mengatakan kliennya telah mengakui kesalahannya. Muafaq juga tidak berencana mengajukan banding. "Karena 2 tahun itu sudah bagus. Yang kami perlukan itu hanya turun di bawah 2 tahun," kata Hari kepada media sesaat setelah sidang berakhir.

Sebelumnya, Muafaq telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, Selasa, 24 Juli 2019. Pleidoi dibacakan setelah Muafaq mendengar tuntutan pada 17 Juli 2019 lalu.

Saat itu, jaksa menuntut Muafaq hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti memberi suap berjumlah Rp 91,4 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M. Romahurmuziy terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy disangka menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Muafaq. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

5 jam lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

19 jam lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

20 jam lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

1 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

4 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

7 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

9 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

11 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

11 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

13 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya