AJI dan LBH Kecam Razia Buku Dicap Komunis di Makassar

Senin, 5 Agustus 2019 17:09 WIB

Komando Distrik Militer 0809 Kediri mengamankan ratusan buku tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di sejumlah toko buku di Kediri pada Rabu, 26 Desember 2018. Sumber: Istimewa

TEMPO.CO, Makassar - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam tindakan Brigade Muslim Indonesia (BMI) yang melakukan razia buku berpaham marxisme dan komunis di Gramedia Trans Mall Makassar, Sabtu, 3 Agustus 2019.

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir mengatakan penyitaan buku tanpa melalui proses hukum adalah bentuk pelanggaran hak masyarakat atas informasi dan kebebasan berekspresi. Karena itu dijamin dalam Pasal 28 E dan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.

“Razia atau penyitaan buku tanpa proses pengadilan ini menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Nurdin melalui keterangan tertulis, Senin 5 Agustus 2019.

Oleh karena itu, dia berharap kepala polisi agar bisa memberikan jaminan terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan BMI itu merupakan hal yang konyol. Karena seharusnya masyarakat dianjurkan untuk rajin membaca dan berdiskusi. “Bukannya malah melakukan razia, kita ini harusnya rajin membaca,” tambahnya.

AJI pun meminta aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan maupun masyarakat sipil untuk menghentikan proses penyitaan buku-buku tersebut.

Sebelumnya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Brigade Muslim Indonesia (BMI) menyita buku di Gramedia Sabtu akhir pekan lalu. Sehingga viral di media sosial.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta polisi segera mengambil tindakan tegas terhadap kelompok Brigade Muslim Indonesia. Musababnya kelompok massa itu dianggap main hakim sendiri, dengan melarang peredaran buku atau penjualan di Gramedia Trans Mall Makassar.

“Jika tindakan kelompok masyarakat itu melawan hukum maka perbuatannya bisa diancam pidana,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas, Senin 5 Agustus 2019.

Menurut dia, polisi harus cepat bertindak karena tindakan razia buku oleh kelompok ini bisa mengancam keamanan atau ketertiban masyarakat. Pasalnya buku yang dianggap melanggar ketentuan Tap MPRS No. 25/1966, maka pelarangan harus dilakukan secara hukum. . “Jadi tidak boleh hanya berdasarkan asumsi sendiri atau dilakukan kelompok masyarakat,” ujar Haswandy.

Berita terkait

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

8 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

18 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

29 hari lalu

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

31 hari lalu

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

31 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

31 hari lalu

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

31 hari lalu

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

31 hari lalu

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

44 hari lalu

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

47 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya