Apa Kabar Kasus Hoaks Simpatisan FPI Ade Yuliawan

Reporter

Andita Rahma

Jumat, 2 Agustus 2019 13:39 WIB

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menilai berkas penyidikan tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian via media sosial, Ade Yuliawan, sudah lengkap (P21) dan bisa dilimpahkan ke penuntutan. Ade adalah simpatisan FPI (Front Pembela Islam).

"Berkas tersangka atas nama Ade Yuliawan atau White Baret telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya hari ini, Jumat, 2 Agustus 2019.

Dedi menuturkan informasi berita bohong yang disebarkan oleh tersangka Ade berupa gambar dan video buatan sendiri. penyebaran itu bertujuan menghina pemerintah, antara lain presiden, menteri, institusi Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, serta Polri. Berdasarkan penyidikan, motif Ade penyebaran hoaks adalah menyapaikan ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparat keamanan yang dinilainya mengkriminalisasi banyak ulama.

Ade dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Polisi meringkus Ade Yuliawan pada Juni 2019. Dia pemilik, administrator, kreator, sekaligus modifikator akun media sosial penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Simpatisan FPI itu menyebarkan berbagai konten gambar dan video melalui akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret serta akun YouTube Muslim Cyber Army.

Akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret memiliki 20 ribuan pengikut dan mengunggah 298 kali. Sedangkan akun YouTube Muslim Cyber Army ada sejak Maret 2013 dan memiliki sekitar 4 juta penonton.

Dalam unggahannya tersebut, Ade kerap menyebarkan informasi bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

"Ia juga menyiarkan berita bohong (hoaks) yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat," tutur Dedi.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

5 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

26 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

38 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

40 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

41 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

47 hari lalu

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.

Baca Selengkapnya

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

47 hari lalu

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.

Baca Selengkapnya

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

57 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.

Baca Selengkapnya