LSM Menolak TNI Aktif di Jabatan Sipil, Ini Penjelasannya

Reporter

Fikri Arigi

Kamis, 1 Agustus 2019 18:54 WIB

Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi pasukan saat menjadi inspiktur upacara puncak perayaan HUT ke-73 Bhayangkara dan bertindak sebagai inspektur upacara di Silang Monas, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019. Presiden mengapresiasi atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sert berharap sinergitas TNI - Polri dapat ditingkatkan dalam upaya menghadapi berbagai tantangan tugas yang semakin kompleks. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menolak rencana pemerintah menempatkan prajurit TNI aktif di jabatan sipil dengan mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk merestrukturisasi dan mereorganisasi lembaga militer tersebut.

Koalisi lembaga swadaya masyarakat itu mendesak pemerintah untuk menghapus peluang prajurit TNI aktif di jabatan sipil karena berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI ala Orde Baru. Revisi Undang-Undang TNI justru dinilai akan menghambat reformasi di tubuh TNI, bahkan menjadi ancaman bagi tata pemerintahan negara yang demokratis.

“Hapus ketentuan Pasal 47 Ayat (2) huruf q draf Revisi UU TNI dan mengkaji kembali penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan kementerian/lembaga sipil,” ujar anggota Koalisi dari Setara Institute, Iksan Yosari, di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 1 Agustus 2019.

Dalam draf RUU Perubahan Undang-Undang TNI, pemerintah mengubah ketentuan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI sehingga terdapat enam kementerian/lembaga tambahan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. kementerian/lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.

Maka total terdapat 16 kementerian/lembaga yang dapat dipimpin oleh prajurit TNI aktif. Bahkan, Pasal 47 Ayat (2) huruf q draf RUU TNI juga membuka ruang yang sangat luas bagi prajurit TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil sesuai kebijakan presiden.

Koalisi memandang pengaturan tentang penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil terlalu luas dan tanpa pertimbangan yang matang serta dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI. Fungsi itu berpijak pada doktrin dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republk Indonesia) yang telah dihapuskan setelah Reformasi 1998.

Koalisi pun mendesak DPR agar tidak mendukung upaya pemerintah merebvisi Undang-Undang TNI yang tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan demokratisasi. Iksan Yosari melihat tidak terdapatnya faktor mendesak sehingga haryus diberlakukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. “Ini justru menjadi langkah mundur dalam demokrasi dan reformasi,” tuturnya.

FIKRI ARIGI

Berita terkait

Wapres Ma'ruf Amin Setuju TNI-Polri Isi Jabatan ASN Asal Ada Batasannya

43 hari lalu

Wapres Ma'ruf Amin Setuju TNI-Polri Isi Jabatan ASN Asal Ada Batasannya

Wapres Ma'ruf setuju anggota TNI-Polri duduki jabatan aparatur sipil negara, asal ada batasan-batasannya.

Baca Selengkapnya

Jonan Lantik Perwira TNI Aktif, CSIS: Dasar Hukumnya Apa?

24 September 2019

Jonan Lantik Perwira TNI Aktif, CSIS: Dasar Hukumnya Apa?

Evan Laksmana mempertanyakan dasar hukum MoU yang digunakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk melantik tentara aktif

Baca Selengkapnya

Aktivis Pertanyakan Dasar Perpres Jabatan Fungsional TNI di Sipil

3 Juli 2019

Aktivis Pertanyakan Dasar Perpres Jabatan Fungsional TNI di Sipil

Haris mengatakan TNI punya budaya kerja yang berbeda dengan sipil, yang akan mengubah tatanan sipil berbau militer.

Baca Selengkapnya

Peneliti LIPI Minta Jokowi Menolak TNI Aktif di Jabatan Sipil

1 Maret 2019

Peneliti LIPI Minta Jokowi Menolak TNI Aktif di Jabatan Sipil

Jokowi diminta lebih konsisten dalam memutuskan cita-cita reformasi terkait dwifungsi TNI.

Baca Selengkapnya

Ombudsman: Pintu Prajurit TNI Masuk Ranah Sipil Sudah Ditutup

21 Februari 2019

Ombudsman: Pintu Prajurit TNI Masuk Ranah Sipil Sudah Ditutup

Penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, berpotensi maladministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan prosedur dalam kebijakan publik.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Bikin Petisi Tolak TNI Aktif di Jabatan Sipil

12 Februari 2019

Koalisi Masyarakat Bikin Petisi Tolak TNI Aktif di Jabatan Sipil

Rencana penempatan TNI aktif di jabatan sipil dengan merevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya