TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai rencana penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penempatan anggota TNI aktif pada jabatan sipil berpotensi mengembalikan fungsi kekaryaan TNI, yang dulu berasal dari doktrin dwi fungsi. "Telah dihapus di awal reformasi dengan tujuan mengembalikan profesionalitas TNI sebagai aparat pertahanan Negara." Choirul menyampaikannya melalui pesan teks, Senin, 11 Februari 2019.
Rencana penambahan pos jabatan baru bagi tentara mengemuka pekan lalu dalam rapat pimpinan TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus revisi Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca: Purnawirawan TNI - Polri Ini Deklarasi Dukung Jokowi - Maruf
“Kami menginginkan lembaga atau kementerian eselon satu, eselon dua bisa diduduki TNI aktif. Tentunya akan juga menyerap pada eselon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk di sana,” kata Hadi.
Presiden Jokowi juga sempat mengungkapkan rencana restrukturisasi di tubuh TNI berupa penambahan 60 pos jabatan struktural baru bagi perwira tinggi. “Ada 60 jabatan, bintang baik 1, 2, 3,” ujar Jokowi di Istana Negara.
Choirul menilai upaya merevisi UU TNI dinilai kurang tepat karena akan menganggu upaya membangun TNI profesional dan memastikan sistem negara demokratis berdasar hukum dan HAM. Revisi UU TNI juga akan membuat masalah serius dalam penegakan hukum, terutama karena belum berubahnya peradilan militer.
Baca: TNI Kebanjiran Jenderal Tanpa Jabatan
"Sulit dibayangkan seandainya TNI aktif dan ditempatkan pada jabatan sipil melakukan tindak pidana pada jabatan sipilnya.” Ia memastikan terjadi tarik menarik juridiksi antara peradilan militer dan umum. Bahkan penerapan koneksitaspun akan mengalami masalah.
Komhas HAM menilai, jalan keluar atas masalah ratusan perwira menganggur ini adalah reorganisasi dan restrukturisasi TNI yang harus sesuai dengan amanat reformasi guna membangun tentara profesional dan tunduk pada mekanisme negara hukum yg demokratis.
ANDITA RAHMA | KORAN TEMPO