KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 31 Juli 2019 18:10 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Long Range Camera, instalasi dan pelatihan untuk personel, serta pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut. Keempat tersangka yakni, eks Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo, Pejabat Pembuat Komitmen di Bakamla Leni Marlena, Ketua Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Maruf, serta Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya suap pada pengadaan pada proyek strategis pertahanan dan keamanan ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Rabu, 31 Juli 2019. KPK menduga kempat tersangka itu telah merugikan negara Rp 54 miliar dalam pengadaan alat kelengkapan pertahanan itu pada tahun 2016.

Alex menuturkan kasus bermula ketika Bakamla mengusulkan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System sebesar Rp 400 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. ULP Bakamla kemudian melakukan lelang pada 16 Agustus 2016 tanpa persetujuan Kementerian Keuangan. Nilai pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp 400 miliar dengan harga perkiraan sendiri sebanyak, Rp 399,8 miliar.

Pada September 2016, PT CMIT yang dipimpin Rahardjo ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kemenkeu kemudian melakukan pemotongan anggaran untuk proyek ini pada awal tahun 2016. Meski anggaran yang ditetapkan Kemenkeu kurang dari nilai harga perkiraan sendiri, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang. Akan tetapi dilakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting antara pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran tersebut. Kontrak pengadaan proyek ini ditandangani padeea 18 Oktober 2016 antara Bambang dan Rahardjo dengan nilai kontrak Rp 170,57 miliar.

Menurut Alex, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla pada 2016. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat sejumlah orang tersangka, termasuk anggota DPR Fayakhun yang dihukum 8 tahun penjara. KPK juga menetapkan PT Merial Esa selaku perusahaan pemenang proyek pengadaan satelit dan drone menjadi tersangka korporasi.

Advertising
Advertising

Bambang sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi satelit dan drone. Bambang divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengidlan Tinggi Militer Jakarta. Bambang kembali ditetapkan dalam proyek pengadaan Backbone Coastal yang proses pengadaannya dilakukan berbarengan dengan proyek satelit dan drone ini.

Proses penyidikan untuk Bambang dalam kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal akan dilakukan oleh POM TNI Angkatan Laut. Sementara, tiga tersangka lainnya, Leni, Juli dan Rahardjo bakal dilakukan oleh KPK.

Berita terkait

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

4 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

2 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

7 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

8 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

10 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

11 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

12 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya