Izin FPI Habis, Begini Aturan Aturan Perpanjangan SKT Ormas
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 31 Juli 2019 06:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang membuka kemungkinan pemerintah tidak memperpanjang izin ormas FPI, apabila ormas tersebut dinilai tidak sejalan dengan ideologi negara, menuai tanggapan serius dari sejumlah pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam sebuah wawancara dengan media asing.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menduga wacana pelarangan FPI yang dilontarkan Presiden Jokowi bukan karena perbedaan ideologi, melainkan terkait sikap oposisi FPI selama ini.
Pemerintah dan kementerian terkait membantah tuduhan tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak membeda-bedakan proses perpanjangan izin sebuah ormas.
Bahkan, kata Tjahjo, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum saat ini sedang menelaah detil berkas perpanjangan izin FPI dan ormas-ormas lainnya. "Ormas yang ada di negara kita sampai 400 ribu ormas, baik yang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Kemendagri, ada yang lewat Kemenkumham, ada yang akta notaris. Itu kami telaah AD/ART-nya," kata Tjahjo di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Sampai saat ini, izin FPI belum diperpanjang karena FPI belum melengkapi 20 syarat administratif yang harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya, belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Lalu seperti apa sebenarnya aturan perpanjangan izin ormas?
Penelusuran Tempo, keberadaan ormas diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Sementara tata cara pendaftaran ormas diatur dalam aturan pelaksana, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017.
<!--more-->
Beleid itu mengatur tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dalam aturan itu juga disebutkan tata cara perpanjangan SKT ormas mirip dengan prosedur pendaftaran awal.
“Tata cara pendaftaran ormas berlaku secara mutatis mutandis (dengan perubahan yang perlu-perlu) terhadap tata cara perpanjangan SKT,” dikutip dari Pasal 23 Permendagri ini.
Untuk FPI yang tidak berbadan hukum, maka langkah yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Mendagri. Pengurus ormas dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada menteri melalui unit pelayanan administrasi yang ada di kementerian dengan tembusan ke gubernur atau wali kota.
Pengajuan permohonan pendaftaran juga dapat dilakukan melalui gubernur atau bupati/wali kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Kesbangpol pada akhirnya juga akan menyerahkan permohonan itu ke Kementerian Dalam Negeri.
<!--more-->
Dalam mengajukan permohonon, pengurus ormas harus melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan notaris, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga organisasi, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat ormas.
Dokumen permohonan juga harus melampirkan nomor pokok wajib pajak atas nama ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa di internal maupun pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Selain dokumen di atas, ormas juga harus melampirkan formulir isian data ormas, surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik, serta surat hak cipta lambang serta atribut Ormas. Ormas yang bergerak di bidang agama, juga mesti mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama.
Lembaga administrasi di tingkat kementerian, provinsi maupun kabupaten/kota kemudian memeriksa kelengkapan dokumen tersebut.
Bila dokumen permohonan pendaftaran itu dianggap lengkap, maka petugas administrasi akan melakukan pencatatan dalam formulir keabsahan dokumen pendaftaran untuk selanjutnya diserahkan ke Mendagri.
Setelah itu dalam jangka waktu 15 hari sejak permohonan pendaftaran dicatat di unit layanan administrasi kementerian, Mendagri bakal memberikan keputusan menerbitkan atau menolak menerbitkan SKT.