Anggap LHKPN Tak Wajib, Kredibilitas Pansel KPK Dipertanyakan

Minggu, 28 Juli 2019 16:28 WIB

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (tengah) dan anggota Mualimin Abdi (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi capim KPK di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Sebanyak 104 kandidat capim KPK telah lolos uji kompetensi dan selanjutnya akan mengikuti tes psikologi pada Minggu, 28 Juli 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mempertanyakan kredibilitas panitia seleksi calon pimpinan KPK (Pansel KPK) yang menyatakan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sifatnya tidak wajib. LHKPN, kata dia, adalah salah satu syarat seseorang bisa menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau Ketua Pansel KPK sendiri tidak membaca syarat-syarat bagaimana seseorang bisa layak menjadi pimpinan KPK, tentu saja pansel ini dipertanyakan kredibilitasnya," katanya di kantor LBH Jakarta, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2019.

Syarat melaporkan LHKPN, kata Feri, tertuang dalam Pasal 29 angka 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Feri, sikap pansel yang seperti itu terkesan ada upaya untuk meloloskan calon tertentu.

Apalagi pendaftar yang berasal dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman yang lolos ke tahap psikotest hari ini, 99 persen tidak taat melaporkan harta kekayaannya. Hanya Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi yang telah taat LHKPN-nya.

"Oleh karena itu, pernyataan Ketua Pansel kami pertanyakan, jangan-jangan dia salah membaca undang-undang KPK atau undang-undang KPK yang mana," ucapnya.

Advertising
Advertising

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan sikap pansel sudah janggal sejak meloloskan para pendaftar yang tidak taat LHKPN ini dari seleksi administrasi. Pasalnya pansel KPK diisi oleh sembilan orang yang mengerti hukum.

"Pejabat yang tidak patuh melaporkan LHKPN seharusnya bisa digugurkan oleh Pansel sejak tahap awal seleksi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih, berpendapat penyerahan LHKPN tidak wajib. LHKPN baru wajib dilaporkan ketika pendaftar lolos menjadi pimpinan KPK.

Yenti merujuk pasal 29 Undang-Undang tentang KPK untuk memperkuat argumennya. "Pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-perundangan yang ada," kata Yenti di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Ahad, 28 Juli 2019.

Berita terkait

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

10 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

11 jam lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

16 jam lalu

Istana: Jokowi Masih Godok Pansel KPK, Belum Putuskan Nama-nama Anggota

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi sampai saat ini belum memutuskan nama tokoh-tokoh yang menjadi anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

16 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

19 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

2 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Didesak Pilih Panitia Seleksi Capim KPK Berintegritas

2 hari lalu

Presiden Jokowi Didesak Pilih Panitia Seleksi Capim KPK Berintegritas

Berbagai kalangan mendesak Presiden Jokowi agar memilih anggota panitia seleksi atau pansel calon pemimpin atau capim KPK yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

2 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

2 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

2 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya