Suap Dana Hibah KONI, KPK Cecar Sesemenpora soal Anggaran
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 26 Juli 2019 13:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewabroto pada Jumat, 26 Juli 2019. Gatot mengatakan penyidik mencecar soal pengelolaan anggaran dan program kementerian sepanjang 2014-2018.
"KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018," kata Gatot saat istirahat pemeriksaan, di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019.
Menurut Gatot, penyidik mendetailkan soal pelaksanan program, pengelolaan anggaran dan kontrol terhadap program-program di Kemenpora. Pertanggungjawaban program tersebut juga jadi materi pemeriksaan.
"Seperti, akuntabilitasnya kalau diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keindahan seperti apa," kata dia. Gatot membawa dokumen terkait program Kemenpora sepanjang 2014-2018.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Gatot merupakan penyelidikan untuk mengembangkan perkara di Kemenpora. Saat ini, KPK tengah menangani perkara suap dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. "Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 26 Juli 2019.
Dalam perkara itu, KPK telah menjerat 2 pejabat KONI dan 3 pejabat Kemenpora. Lima orang itu adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy. Dari pihak Kemenpora, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, dan dua pejabat pembuat komitmen Eko Purnomo dan Adi Triyanto juga dijadikan terdakwa.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ending 2 tahun 8 bulan penjara dan Johny 1 tahun 8 bulan penjara. Hakim menyatakan keduanya telah menyuap Mulyana dengan 1 unit Toyota Fortuner dan uang Rp 300 juta. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Dalam putusannya, hakim juga meyakini Ending telah memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada pihak Kemenpora melalui, staf pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dalam dakwaan jaksa KPK, Ulum disebut sebagai pihak yang mengatur persenan potongan dana hibah yang diberikan kepada KONI. Dalam beberapa kesempatan, Imam dan Ulum membantah telah menerima uang itu.
Namun, menurut Gatot, belum ada pertanyaan soal dana hibah Kemenpora ke KONI dalam pemeriksaannya. Dalam surat panggilan pemeriksaan, kata dia, KPK juga tak menyinggung soal kasus dana hibah. Menurut dia, penyidik juga tak bertanya soal Menpora Imam Nahrawi.