Sekali Lagi, Pansus Pelindo II Minta Jokowi Copot Rini Soemarno

Kamis, 25 Juli 2019 16:20 WIB

Dua anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang IV di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Agenda rapat diantaranya pembahasan dan pengambilan keputusan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Pengesahan Perpanjangan Waktu RUU dan Non RUU mengenai Pansus Angket Pelindo, RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Daerah Kepulauan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Angket Dewan Perwakilan Rakyat tentang Pelindo II tahap 2 kembali merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dari jabatannya. Rekomendasi ini dibacakan oleh Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung hari ini, Kamis, 25 Juli 2019.

Rekomendasi ini sebelumnya pernah disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 17 Desember 2015 sebagai hasil kerja Pansus Angket Pelindo II tahap pertama. Dalam rekomendasi kali ini, Pansus menegaskan sikap politiknya.

"Pansus tetap pada sikap politik yang sama, yaitu merekomendasikan kepada Presiden untuk mengambil sikap kepada tindakan Menteri Negara BUMN. Pansus mendukung Presiden untuk berani menggunakan hak prerogatifnya sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara terhadap Menteri Negara BUMN," kata Rieke di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.

Pernyataan Rieke ini disambut tepuk tangan dari seluruh anggota Dewan yang hadir di ruang sidang.

Pansus ini bermula dari adanya temuan indikasi kerugian negara akibat proses perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal atau JICT antara PT Pelindo II dan PT Hutchinson Port Holding (HPH).

Advertising
Advertising

Dalam hasil kerja tahap kedua ini, Pansus menegaskan bahwa Rini Soemarno selaku Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pansus juga kembali mendesak pemerintah mengembalikan status kepemilikan PT JICT kepada negara.

Pansus juga meminta pemerintah membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara PT Pelindo II dan PT HPH karena kuat terbukti merugikan negara serta terjadi strategic transfer pricing. Selain itu, Pansus merekomendasikan agar pengusutan kasus ini berlanjut, baik oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Panitia Angket DPR RI tentang Pelindo II merekomendasikan kepada Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materiil, mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa," kata Rieke.

Setelah laporan selesai dibacakan, Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang, Utut Adianto menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah laporan itu disetujui.

"Apakah laporan Pansus Angket DPR tentang Pelabuhan Indonesia II yang diikuti dengan penyerahan pandangan fraksi-fraksi secara tertulis ini dapat disetujui?" tanya Utut. "Setuju," balas anggota Dewan.

Pansus Pelindo II pada 2015 silam juga pernah merekomendasikan agar Menteri BUMN Rini Soemarno dicopot. Saat itu, Rini Soemarno mengaku pasrah menghadapi hasil rekomendasi Pansus DPR itu. Ia pun menyerahkan sepenuhnya pada Presiden Jokowi soal nasibnya.

"Kabinet itu kan keputusannya oleh Presiden, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden," ujar Rini seusai acara penandatanganan Sinergi Badan Usaha Milik Negara di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa, 22 Desember 2015.

Berita terkait

Mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

13 November 2022

Mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2006 - 2009, Ari Hernanto Soemarno meninggal dunia pada Ahad, 13 November 2022, pukul 09.31 WIB.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

30 Mei 2022

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.

Baca Selengkapnya

Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022

Baca Selengkapnya

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

21 Desember 2021

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane

Baca Selengkapnya

Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

15 Desember 2021

Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino

Baca Selengkapnya

Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

14 Desember 2021

Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian

Baca Selengkapnya

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Desember 2021

Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

11 November 2021

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya