Jual Beli Jabatan di Kemenag, Haris dan Muafaq Sampaikan Pleidoi

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 24 Juli 2019 19:06 WIB

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemeneg Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi tampak didalam mobil yang sama, di Gedung KPK, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan

TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Gresik nonaktif Muafaq Wirahadi menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 24 Juli 2019.

Pleidoi dibacakan setelah Muafaq mendengar tuntutan pada 17 Juli 2019 lalu. Saat itu, jaksa menuntut Muafaq dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Ia dianggap terbukti memberi suap berjumlah Rp 91,4 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.

Tuntutan itu sudah dengan mempertimbangkan status Muafaq sebagai justice collaborator (JC). "Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih kepada pimpinan KPK dan KPU telah mengabulkan permohonan saya dan menetapkan saya sebagai JC," ujar Muafaq.

Meski begitu, ia tetap meminta majelis agar menjatuhkan vonis hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan yang ia terima, serta denda yang dituntut jaksa Rp 150 juta. "Tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan tersebut, sangat berat bagi saya. Oleh karena itu kiranya majelis hakim menjatuhkan seringan-ringannya karena saya tidak memenuhi finansial untuk memenuhi hal tersebut," ujar Muafaq.

Sementara, terdakwa lainnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

"Empat bulan lebih telah saya lewati di mana kehidupan saya harus jalani di dalam ruang tahanan. Hal ini tentu membuat saya telah dihukum berat dengan hancurnya karir saya secara tiba-tiba. Saya juga harus menanggung malu kepada keluarga, kerabat, dan tetangga," ucap Haris.

"Saya mohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya atas kesalahan yang saya lakukan. Saat ini saya adalah seorang suami yg memiliki istri dan dua orang anak yang masih sekolah. Mereka masih butuh saya karena saya adalah tulang punggung keluarga," kata Haris melanjutkan.

Setelah mendengar nota pembelaan Haris dan Muafaq, majelis hukum memutuskan akan menjatuhkan vonis pada 7 Agustus 2019 mendatang. Dalam kasus ini, menyangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kementerian Agama.

Berita terkait

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

1 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

4 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

6 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

8 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

9 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

10 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

11 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

12 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

13 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

13 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya