TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rabu, 3 Juli 2019. Ia tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan kerudung berwarna kuning.
Baca: KPK Apresiasi Gubernur Khofifah Hadiri Sidang Suap Kemenag Besok
"Nanti ya, nanti," ujar Khofifah sambil tersenyum kepada wartawan. Ia pun langsung masuk ke dalam ruang tunggu khusus yang disediakan untuknya.
Khofifah rencananya akan bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Sebelumnya, Khofifah sudah dua kali tidak menghadiri panggilan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada panggilan pertama, yakni 19 Juni 2019, Khofifah tidak hadir lantaran mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Tbk atau Bank Jatim, kemudian meninjau tempat pengelolaan limbah kertas di Desa Bangun, Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya pada panggilan kedua pada 26 Juni 2019, Khofifah tidak hadir karena mengurusi rangkaian prosesi pernikahan putrinya.
Nama Khofifah muncul dalam sidang pada 26 Juni 2019. Saat itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut Khofifah pernah merekomendasikan nama Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
"Seingat saya saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan ke saya bahwa Haris itu mendapatkan semacam rekomendasi, bahasanya lupa. Tapi pejabat daerah, Gubernur Jatim memberikan apresiasi terhadap Haris, namun itu sebatas saran," kata Lukman.
Baca: Khofifah Terus Pantau Perkembangan Kesehatan Wali Kota Risma
Dalam kasus ini, KPK menyangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.