ICW Beri 3 Catatan Kritis soal Pembebasan Syafruddin Temenggung

Reporter

Halida Bunga

Editor

Amirullah

Selasa, 23 Juli 2019 18:40 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan setidaknya ada tiga catatan kritis terhadap keputusan hakim agung, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin, yang melepas Syafruddin Temenggung. Kedua hakim tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial pada Selasa, 23 Juli 2019.

Pertama, dua hakim tersebut melakulan dissenting opinion saat memutus perkara Tumenggung. Mereka menyebutkan bahwa perkara yang melibatkan Syafruddin masuk pada ranah perdata dan administrasi.

"Atas perbedaan pendapat ini, Tumenggung mendapatkan putusan lepas yang mengartikan dakwaan KPK terbukti, namun bukan kasus tindak pidana," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW melalui keterangan tertulis pada Selasa, 23 Juli 2019.

Syafruddin Temenggung adalah mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas pada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI dan pemegang saham pengendali BDNI.

Penerbitan SKL kepada Nursalim, kata Kurnia, seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan pidana. ICW menilai adanya niat jahat ketika Syafruddin Temenggung mengetahui aset tersebut bermasalah berdasarkan legal due diligence dan financial due diligence. "Bagaimana mungkin seorang obligor dapat memberikan SKL, sementara kewajibannya kepada negara belum terpenuhi?" katanya.

Advertising
Advertising

Kedua, melihat kondisi tiga anggota hakim yang berbeda pendapat, ICW menyesalkan tidak ada inisiatif penambahan komposisi hakim oleh majelis. Padahal, Pasal 15 UU Nomor 14 Tahun 1970 jo UU No 30 Tahun 1999 yang bermakna tak ada larangan ketika majelis menambah komposisi hakim ketika ditemukan dissenting opinion.

Ketiga, putusan pembebasan bertentangan dengan putusan praperadilan dan judex factie. Pada tingkat pertama, Syafruddin Tumenggung secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Pada tingkat banding, vonis diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Hal ini menjadikan putusan pada tingkat kasasi justru melepas Tumenggung patut untuk dipertanyakan," kata Kurnia.

Untuk itu, ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin.

"Kami meminta KY segera memanggil dan memeriksa dua orang hakim agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi," kata Kurnia sesaat setelah bertemu Jaja Ahmad Jayus, Ketua KY pada selasa siang.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

23 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

27 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

27 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

28 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

29 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

29 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya