PPP: Kalau Tidak Dapat Ketua, Minimal Wakil Ketua MPR

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 20 Juli 2019 16:19 WIB

Konferensi pers penutupan Mukernas IV PPP di Hotel Ledian, Serang, Banten pada Sabtu, 20 Juli 2019. Dewi Nurita/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah PKB, Golkar, dan NasDem blak-blakan menyatakan mengincar kursi ketua Majelis Permusyawartan Rakyat, PPP belakangan juga tak sungkan mengungkap keinginannya untuk mendapatkan kursi ketua MPR RI.

"Oh iya, kami juga mengincar kursi MPR. Kalau bisa jadi ketua, lebih bagus. Tapi kalau tidak, minimal PPP dapat Wakil ketua MPR," ujar Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Hotel Ledian, Banten pada Sabtu, 20 Juli 2019.

Keinginan PPP itu, kata Suharso, sudah disampaikan kepada partai-partai di Koalisi Indonesia Kerja (KIK). "Tapi kami belum bicara, duduk bersama. Nanti akan kami agendakan itu segera," ujar mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu.

Mekanisme pemilihan pimpinan MPR diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3 pasal 427C. Berdasarkan aturan tersebut, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas satu ketua dan empat wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.

Advertising
Advertising

Partai Golkar, PKB, dan NasDem mengaku sudah melakukan lobi-lobi politik demi melancarkan kader partai masing-masing duduk di kursi Ketua MPR. Bahkan, PKB memberi sinyal bahwasanya partai tersebut tidak tawar-menawar terkait posisi Ketua MPR untuk Muhaimin Iskandar.

PKB bahkan membuka kemungkinan opsi mengajukan paket bersama partai non-koalisi, jika deal-deal politik dianggap tidak menguntungkan. "PKB tentu ingin menjaga soliditas di koalisi. Tetapi paket itu bisa berubah tergantung perjalanan. Prioritas tentu bersama koalisi," ujar Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.

Di lain sisi, Partai Golkar sebagai partai kedua pemilik kursi terbanyak di parlemen merasa paling berhak atas kursi Ketua MPR RI. "Di parlemen kan posisi berdasarkan kursi, kalau di MPR terkait dengan paket. Tetapi kan urutan (posisi) bergantung kursi, jadi proporsional saja," ujar Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 17 Juli 2019.

PPP menilai, partai pemilik kursi kedua terbanyak di parlemen menjadi Ketua MPR hanyalah tradisi yang tidak tertulis. Tidak ada aturan yang ajeg bahwa pemilik kursi kedua yang berhak menduduki kursi tersebut. "Kami mengatakan, kenapa tidak kalau kita (urutan) paling bungsu yang mendapatkan kesempatan itu," ujar Suharso Monoarfa.

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

1 hari lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

2 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

3 hari lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

4 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

4 hari lalu

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

PKB Jakarta sedang menyiapkan infrastruktur partai untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya