MA Tolak Kasasi Jokowi, Amien Rais: Siapa yang Bisiki?
Reporter
Andita Rahma
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 20 Juli 2019 15:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Jokowi menyentil Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
"MA yang biasanya loyo mengatakan Jokowi dan teman-teman telah melanggar UU. Siapa yang membisiki MA kok ngomongnya benar?" ucap Amien di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 20 Juli 2019. Pernyataan Amien itu langsung disambut gelak tawa peserta acara dakwah.
Jokowi dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. "Kalau PK dikalahkan, itu artinya apa? Ya harus loh hanya mundur," ucap Amien Rais.
Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Di dalam gugatannya, Arie Rompas dkk mewakili warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.
PN Palangkaraya mengabulkan gugatan mereka sebagian. Kemudian, pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan PN Palangkaraya.
Pemerintah pun, mulai dari Presiden Jokowi dengan pihak-pihak tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, dalam putusan yang diketok pada Selasa, 16 Juli 2019 itu alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan.