Polri Tangguhkan Penahanan 207 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei
Reporter
Andita Rahma
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 20 Juli 2019 09:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangguhkan penahanan 207 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu berdasarkan pada pertimbangan penyidik.
"Dari 456 tersangka, sudah 207 yang ditangguhkan," ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019.
Ratusan tersangka itu telah berjanji tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti, kepada penyidik. Selain itu, kata Asep, penangguhan penahanan 207 tersangka itu dikabulkan karena keluarga dan pengacara mau menjadi penjamin.
Sementara, untuk tersangka yang tidak ditangguhkan, kini berkasnya telah dikirim ke pihak kejaksaan. Dalam kerusuhan 21-22 Mei, polisi menetapkan 456 orang sebagai tersangka. Sebagian besar tersangka disebut berperan sebagai koordinator lapangan.
Informasi terbaru, polisi telah menangkap satu tersangka provokator kerusuhan 22 Mei berinisial YG di Ciamis, Jawa Barat. Sebelumnya, polisi memasukkan YG dalam daftar pencarian orang.
"Saudara YG ditangkap di Ciamis yang juga merupakan provokator," kata Asep.
Kepolisian sebelumnya menduga YG adalah orang yang memberikan komando kepada para demonstran. Ia diduga menggerakkan massa dengan kalimat provokatif.
Kerusuhan 21-22 Mei sebenarnya terjadi dalam periode tiga hari, yaitu 21 Mei sampai 23 Mei. Berawal dari aksi damai menolak hasil Pemilihan Presiden 2019, massa tak dikenal membuat onar pada malam hari. Kepolisian menyatakan kedua massa tersebut berasal dari kelompok berbeda.
Titik kerusuhan tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat. Di antaranya sekitar Kantor Badan Pengawas Pemilu, asrama polri Petamburan, dan Slipi.
M. ROSSENO AJI