TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan investigasi terkait kerusuhan pasca-Pemilihan Presiden 2019 yang terjadi pada 21 Mei hingga 23 Mei 2019. Hasil investigasi itu menghasilkan dua rekomendasi yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Peristiwa 21-23 Mei tidak bisa dilepaskan dari proses panjang pemilihan presiden dan pileg, sehingga kalau ada ketidakpuasan atas hasil segala macam bisa diselesaikan dengan elegan tanpa kekerasan," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.
Rekomendasi pertama adalah agar Presiden Jokowi mengupayakan dan mengambil langkah strategis untuk mencegah terulangnya peristiwa kerusuhan ini. Untuk itu, Komnas HAM meminta Jokowi memastikan agar kepolisian menuntaskan proses hukum ke semua pelaku yang menyebabkan terjadi kekerasan sepanjang 21-23 Mei.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Jokowi membenahi sistem Pemilu dan Pilpres agar menjadi lebih baik dan ramah HAM. Komisi juga mendorong agar partai politik mencegah penyebaran ujaran kebencian dalam proses pemilu.
Komnas HAM menemukan kerusuhan 22 Mei telah menewaskan 10 orang. Sembilan orang di antaranya tewas ditembak oleh penembak misterius. Sedangkan satu korban tewas akibat benturan benda tumpul. Komnas meminta polisi menemukan dalang di balik penembakan tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan indikasi kekerasan oleh aparat kepolisian dalam penanganan demonstran. "Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian," kata dia.