Wiranto: Pemerintah Indonesia Tidak Menangkal Rizieq Shihab
Reporter
Friski Riana
Editor
Tulus Wijanarko
Jumat, 19 Juli 2019 13:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membahas polemik kepulangan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Wiranto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak menangkal maupun merekayasa agar Rizieq tidak kembali ke Indonesia. "Ada berita-berita yang bersangkutan ditangkal masuk ke Indonesia oleh pemerintah, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, Rizieq tengah menghadapi masalah pribadi terkait kelebihan izin tinggal atau overstay di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi meminta Rizieq untuk membayar denda overstay terlebih dulu. "Sementara harus menyelesaikan dulu kewajibannya dia selama tinggal di sana yang dianggap melanggar aturan-aturan di Arab Saudi," ujarnya.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro sebelumnya menyatakan bahwa denda overstay atau melebihi izin tinggal yang dikenakan kepada Rizieq merupakan kesalahan pemerintah Indonesia.
Menurut Sugito, sebelum 20 Juli 2018 atau batas waktu izin tinggal, Rizieq sudah tiga kali mencoba keluar dari Arab Saudi. Sugito mengkliam pencekalan terhadap Rizieq merupakan permintaan salah satu institusi kuat yang ada di Indonesia. Sehingga, ia menilai pemerintah Indonesia lah yang seharusnya membayar denda overstay sebesar Rp 110 juta itu.
Rizieq Shihab mukim di Mekkah, Arab Saudi, sejak pertengahan 2017. Dia berangkat ke Mekkah sejak terjerat kasus chat mesum. Kasus ini dihentikan pada Juni 2018, tetapi Rizieq tidak kembali ke Tanah Air.