Sengketa Pileg, Ini Tanggapan KPU Soal Caleg Foto Editan

Reporter

Fikri Arigi

Kamis, 18 Juli 2019 18:14 WIB

Calon anggota DPD RI dapil Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya yang digugat karena menggunakan foto rekayasa menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019. TEMPO/Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon menyatakan menolak permohonan Farouk Muhammad ke Mahkamah Konstitusi, terkait tuntutannya untuk menggugurkan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi Ismy. Menurut KPU dalil pemohon merupakan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Seharusnya sejak awal pemohon tidak membubuhkan tanda tangan persetujuan pada desain surat suara dan sebagaimana semestinya pemohon haruslah mengajukan laporan terebih dahulu kepada Badan Pengawas Pemilu,” kata kuasa hukum KPU, Rio Rachmat Effendi, dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 18 Juli 2019.

Menurut KPU, kewenangan Bawaslu terkait hal ini diatur dalam Pasal 93 huruf (b) juncto Pasal 94 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 95 Undang-Undang Pemilu.

Menurut hasil penelusuran KPU, pemohon tidak pernah melaporkan pelanggaran administrasi dan proses pemilu kepada Bawaslu, baik melaporkan Evi maupun Suhaimi. Berdasarkan hal tersebut, KPU meminta majelis hakim untuk menolak permohonan pemohon atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena permohonan tidak beralasan secara hukum.

Dalam petitum KPU meminta agar majelis hakim menyatakan keputusan KPU benar. “Menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL. 01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota sexara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019,” tutur Rio.

Advertising
Advertising

Sebelumnya Farouk menuding Evi mendapatkan suara terbanyak yakni 283.932 karena foto yang dipasangnya di alat peraga kampanye atau spanduk tersebut. Menurut dia, pemilih banyak memilih Evi, semata-mata karena citra dalam foto tersebut.

Farouk juga menuding Evi telah memajang foto dengan membubuhkan logo DPD RI pada spanduk. Padahal, kata dia, Evi belum pernah tercatat sebagai anggota DPD RI sebelumnya.

“Dengan demikian atas perbuat calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah nyata mengelabuhi dan menjual lambang negara untuk simpati rakyat NTB,” kata kuasa hukum Farouk, Happy Hayati Helmy, dalam sidang pendahuluan di MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

23 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya