Penyidik senior KPK, Novel Baswedan usai melakukan pertemuan dengan Advocacy Manager Amnesty International Asia-Pacific, Francisco Bencosme, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 April 2019. Sudah lebih dari dua tahun, Novel Baswedan menunggu pemerintah dan Kepolisian untuk mengusut kasus yang menimpanya. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Tim teknis yang dibentuk Kepolisian RI untuk menindaklanjuti tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, akan bekerja dalam batas waktu. “Tugas utamanya menindaklanjuti rekomendasi yg sudah diberikan tim pencari fakta sebelumnya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri pada Kamis, 18 Juli 2019.
Tim teknis juga akan menjalankan fungsi yang komprehensif di dalam penyelidikan dan penyidikan. "Kalau di kepolisian ada bantuan teknis mulai dari puslabfor, inafis, dokkes, seperti itu menjadi bagian yang komprehensif dalam sebuah penyelidikan dan penyidikan dan mendukung hasil dari penyelidikan dan penydikan itu."
Tim yang dibentuk Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian ini dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.
Tim teknis yang akan menindaklanjuti penyelidikan kasus penyerangan Novel Baswedan itu merupakan kelanjutan setelah TGPF bentukan Kapolri gagal menemukan tersangka pelaku penyerang penyidik KPK itu.
Pada 11 April 2017, Novel Baswedan diserang dua orang tak dikenal sepulang dari salat subuh berjamaah di Masjid Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua orang yang berboncengan dengan sepeda motor itu menyiramkan air keras ke wajah penyidik yang banyak mengusut kasus korupsi besar ini. Mata kiri Novel rusak hingga 95 persen dan harus menjalani operasi berkali-kali di Singapura.
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
1 hari lalu
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.