Pengacara Novel Baswedan Jawab Tudingan TPF
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rina Widiastuti
Kamis, 18 Juli 2019 16:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan kliennya sudah meminta sejak awal agar tim pencari fakta juga mengungkap kasus teror lain kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan permintaan itu sekaligus untuk menepis bahwa isu penuntasan penyiraman air keras ini adalah agenda pribadi Novel Baswedan
"Terlebih Novel seringkali dikatakan memiliki agenda pribadi, bukan institusi," kata dia dihubungi, Kamis, 18 Juli 2019.
Sebelumnya, anggota TPF, Hendardi, mengatakan Novel mengajukan syarat yang tak bisa dipenuhi saat dimintai petunjuk soal kasus penyiraman air keras. Hendardi menuturkan selama enam bulan bekerja, timnya hanya bertemu dua kali dengan Novel. Pertemuan pertama tim dengan Novel adalah pertemuan informal. Sedangkan pertemuan kedua adalah pertemuan formal saat tim meminta keterangan Novel dan memasukkannya dalam berita acara pemeriksaan.
Meski begitu, Hendardi mengatakan Novel bersikap kooperatif selama pertemuan. "Secara umum kooperatif, maksudnya, dia (Novel) mau di-interview dan sebagainya, kooperatif. Namun seringkali kalau kami minta petunjuk apa yang dia inginkan, beliau minta kalau itu harus dibentuk TGPF Presiden, memberikan syarat-syarat kepada kami yang tidak mungkin," ujar dia di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2019.
Selain syarat pembentukan TGPF oleh presiden, Novel juga meminta agar polisi mengungkap kasus kekerasan yang menimpa karyawan KPK yang lain. Hendardi menuturkan, syarat yang diajukan Novel tidak dapat dipenuhi timnya karena bukan ranah mereka. Meskipun begitu, Hendardi menilai permintaan itu wajar mengingat Novel adalah korban.
Namun, Alghiffari mengatakan permintaan serupa juga sudah diminta oleh tim advokasi Novel sejak awal polisi membentuk TPF. Tim advokasi, kata dia, meminta agar Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen untuk mengungkap kasus teror lain kepada KPK.
Menurut pendiri Kantor Hukum AMAR itu, TPF sebenarnya bisa saja memenuhi permintaan Novel maupun tim advokasi. TPF dapat merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyetujui pembentukan TGPF independen. Apalagi mengingat besarnya hambatan politik di kepolisian untuk mengungkap kasus ini.
Ia juga meminta TPF tidak melupakan fakta bahwa baru memeriksa Novel Baswedan di ujung masa tugas yakni pada 20 Juni 2019. Sementara, masa kerja tim berakhir pada 8 Juli 2019. Karena mepetnya waktu itu, kata dia, maka bukan salah kliennya bila tim tak bisa mengembangkan informasi yang diberikan kliennya. "Jadi tidak ada yg bisa dikembangkan ketika jabatan sudah berakhir," kata dia.
ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI