Polri Pastikan Masih Proses Beberapa Kasus Rizieq Shihab

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 17 Juli 2019 10:54 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers insiden penembakan Sulawesi Tengah, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Desember 2018 (Andita Rahma)

TEMPO.CO, Jakarta - Polri pastikan tak semua kasus yang menjerat Rizieq Shihab telah dihentikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan polisi masih memproses beberapa kasus Rizieq yang kini mukim di Arab Saudi itu.

"Sudah saya konfirmasi ke Bareskrim, kasus yang di-SP3 hanya yang di Kepolisian Daerah Jawa Barat," ucap dia di kantornya, Selasa, 15 Juli 2019 malam. Sementara untuk kasus lainnya, Dedi memastikan, masih berjalan dan ditangani.

Kasus Rizieq yang ditangani Polda Jawa Barat adalah dugaan penoadaan terhadap Pancasila. Kasus ini dihentikan Mei 2018 karena dinilai tidak cukup bukti.

Sebelumnya, Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyatakan tak ada kasus hukum yang menghalangi kepulangan Rizieq Shihab ke tanah air. Dia menyatakan semua perkara yang menjerat Rizieq sebagai tersangka telah selesai atau mendapat surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Berikut deretan pengaduan yang pernah dilakukan publik atas Rizieq Sihab kepada polisi:

Advertising
Advertising

1. Dugaan Melecehkan Umat Kristen

Pada 26 Desember 2016, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya. Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. Dugaan Menyebarkan Kebencian

Pada 27 Desember 2016, Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

4. Dugaan Memecah-belah NKRI

Pada 30 Desember 2016, Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya yang dinilai memecah-belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, memecah-belah umat Islam, serta menimbulkan rasa benci terhadap sesama.

5. Laporan Soal Mata Uang berlogo palu-Arit

Pada 8 Januari 2017, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo "palu-arit" ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Pada 10 Januari 2017, Solidaritas Merah Putih (Solmet) juga melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya, untuk soal yang sama.

6. Dugaan Pelecehan Terkait Ucapan Sampurasun

Pada 25 Januari 2017, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menyampaikan ada yang melaporkan pemimpin FPI, Rizieq Syihab, mengenai ucapan bahasa Sunda sampurasun yang diplesetkan menjadi "campur racun". Pelapornya adalah Angkatan Muda Siliwangi pada 24 November 2015 ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tertanggal 24 November 2015. Kasus ini tengah ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.

7. Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Tanah Megamendung

Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Anton Charliyan menyebutkan Rizieq Syihab diduga terkait dengan penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak. "Kami masih menyelidiki. Itu baru dugaan," ujar Anton pda 25 Januari 2017. Tanah yang dimaksud, yaitu lahan Perhutani di Megamendung, Bogor, dekat rumah Rizieq.

Ketika bertandang ke DPR, Rizieq berharap persoalan hukum yang membelitnya diselesaikan secara kekeluargaan. Rizieq menginginkan ada yang bersedia menjembatani dialog dengan pelapor. "Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

8. Dugaan Chat Pornografi

Pada 30 Januari 2017, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang diduga Rizieq Shihab dan Firza Husein ke Polda Metro Jaya. Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini. "Penyidik sudah menghentikan kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, 17 Juni 2018.

ANDITA RAHMA | PDAT | BERBAGAI SUMBER

Berita terkait

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

14 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

14 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

15 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya