Didatangi Baiq Nuril, Jaksa Agung: Tak Usah Takut Dieksekusi

Reporter

Halida Bunga

Editor

Amirullah

Jumat, 12 Juli 2019 13:55 WIB

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka memberikan penjelasan saat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Baiq Nuril Maknun menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyerahkan 132 surat permohonan penangguhan penahanan pada Jumat, 12 Juli 2019. Baiq Nuril didampingi anggora DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Kuasa Hukum Joko Jumadi.

Baca: Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Pertimbangkan Tinjau Ulang UU ITE

Sebanyak 132 surat permohonan penangguhan itu terdiri dari 2 DPRD provinsi, 3 DPRD kota, 14 DPRD kabupaten, 36 lembaga, dan 76 perorangan. Atas permohonan itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, sesungguhnya penahanan Baiq Nuril harus ditangguhkan pelaksanaannya.

"Dalam hal ini kejaksaan telah melihat kemanfaatan dari proses hukum ini. Oleh karenanya waktu itu pun eksekusi putusannya juga ditangguhkan pelaksanaannya," kata Prasetyo sesaat setelah menemui Baiq di kantornya pada Jumat, 12 Juli 2019.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil oleh Baiq Nuril telah memberikan pelajaran berharga untuk banyak pihak agar tak terjadi lagi kasus serupa di masa yang akan datang.

Advertising
Advertising

"Untuk Ibu Baiq, tidak perlu khawatir dan ketakutan akan dieksekusi dimasukkan ke jeruji besi. Kami akan lihat perkembangan selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Prasetyo telah mengatakan bahwa kejaksaan akan menunda eksekusi mantan staf tata usaha SMAN 7 Mataram itu. "Saya tidak akan buru-buru. Kami akan tentunya melihat bagaimana aspirasi masyarakat, rasa keadilan, dan seterusnya," kata Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2019.

Baca: Pemerintah Keluarkan Rekomendasi Amnesti untuk Baiq Nuril

Prasetyo menjelaskan sejatinya Baiq telah menggunakan semua hak hukumnya untuk membela diri meski berujung pada penolakan peninjauan kembali kasusnya. Namun Prasetyo mempersilakan Baiq untuk meminta amnesti kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

10 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

12 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

13 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

14 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

16 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

17 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

18 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya