Ajukan Pledoi, Joko Driyono Sebut Telah Dihakimi Media dan Publik
Reporter
Antara
Editor
Tulus Wijanarko
Kamis, 11 Juli 2019 19:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) mengatakan dirinya dihakimi oleh publik dan media.
Baca juga: Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
“Di tengah proses penyelidikan perkara Persibara Banjarnegara saya telah dihakimi, bukan oleh pengadilan, tetapi saya telah diadili oleh syahwat-syahwat publik atas pemberitaan media yang seolah-olah menempatkan saya dalam posisi sebagai mafia bola dan mafia perebut skor,” ucap Joko Driyono di depan majelis hakim. Pernyataan ini dibacakan Jokdri saat menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Joko Driyono juga mengatakan stigma-stigma yang menempel padanya tersebut telah ia rasakan selama berbulan-bulan. “Seolah saya lah aktor di balik perkara Persibara Banjarnegara,” kata dia.
Mantan PLT Ketua Umum PSSI ini juga mengatakan dirinya tidak akan berhenti mencintai sepak bola dan berharap agar majelis hakim membuka pintu keadilan untuk dia. Pada akhir pembacaan pembelaannya, Jokdri membacakan arti dari surat Al-Maidah ayat delapan.
Persidangan pembacaan pledoi ini dijadwalkan pukul 14.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan telah di skors dua kali untuk shalat Ashar dan Maghrib. Pledoi ini dibacakan atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan pada Kamis lau (4/7).
Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
ANTARA