Anggota DPR Aceh: Syarat Poligami yang Diatur di Raqan Berat

Kamis, 11 Juli 2019 06:00 WIB

Selebaran syarat izin poligami yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. TEMPO/Dini Pramita

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Musannif, berpendapat aturan poligami yang tertuang dalam Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga atau Ahwal Syakhshiah justru memberatkan laki-laki yang ingin berpoligami.

Baca juga: Komnas Perempuan Kritik Poligami, Berikut 5 Pasal Rancang Qanun

Musababnya, persyaratan yang lebih rinci jika dibandingkan dengan isi dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. "Raqan ini pada dasarnya memperberat poligami. Laki-laki harusnya enggak suka ini diatur. Jadi kalau ada perempuan yang marah, heran juga saya," kata Musannif pada Selasa, 7 Juli 2018.

Musannif mengungkap banyaknya pro dan kontra di tengah masyarakat karena Raqan Hukum Keluarga seolah-olah melegalkan poligami. Padahal jika mengacu dari UU Perkawinan, tidak ada larangan sebelumnya bagi laki-laki yang ingin berpoligami.

Justru dalam Raqan Hukum Keluarga, suami yang ingin beristri lebih dari satu harus memenuhi persyaratan lebih banyak. Semisal mempunyai kemampuan lahir dan batin oleh laki-laki yang ingin berpoligami.

Advertising
Advertising

Kemampuan lahir harus dibuktikan dengan membuktikan jumlah penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi segala kebutuhan istri-istri beserta semua anaknya. Sedangkan kemampuan batin adalah kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap semua istri.

Suami yang ingin menambah istri juga dibatasi hanya 4 orang. Catatannya, suami harus mendapat izin baik lisan ataupun tulisan. Khusus izin lisan, harus diberikan di hadapan sidang Mahkamah Syariah.

Syarat lainnya yang harus dipenuhi, suami yang ingin berpoligami harus mendapat izin dari Mahkamah Syariah. "Ini jika misalnya tidak mendapatkan izin dari istri pertama, tetap memungkinkan selama ada keputusan hakim syariah. Tapi mendapat pertimbangan hakim itu juga tidak ringan," kata Musannif.

Persyaratan diberikannya izin dari Mahkamah Syariah selain telah mampu secara lahir dan batin, harus pula menunjukkan bahwa alasan berpoligami karena istri tidak dapat menjalankan kewajiban, istri sakit yang tidak dapat disembuhkan dengan pernyataan tertulis dari dokter ahli atau istri yang tidak dapat memberi keturunan sesuai persyaratan dokter ahli.

Baca juga: PDIP Minta Rancangan Qanun Soal Poligami Tak Buru-buru Disahkan

Berbagai persyaratan yang mengatur soal poligami ini diharapkan mampu menjaga perempuan agar tak menjadi korban nikah siri yang marak terjadi.

"Kalau pernikahan siri, istri sirinya tidak tercatat kalau nantinya suami atau istri meninggal. Yang jadi korban ya istri kedua dan anaknya. Jadi kalau mau menikah kedua, ya lapor," kata Musannif.

Berita terkait

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

4 jam lalu

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

13 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

14 hari lalu

Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.

Baca Selengkapnya

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

22 hari lalu

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya

Baca Selengkapnya

Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

24 hari lalu

Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

Ribuan jamaah Thariqat Syattariah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Senin pagi telah menggelar salat Id.

Baca Selengkapnya

Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

29 hari lalu

Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

Dirlantas Polda Aceh merilis beberapa ruas jalan yang ambles saat musim mudik lebaran. Berikut daftar lokasinya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

34 hari lalu

Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer

Baca Selengkapnya

Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

37 hari lalu

Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

Gading gajah sumatera yang mati di pedalaman Aceh Utara itu telah hilang saat bangkainya ditemukan.

Baca Selengkapnya

Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

40 hari lalu

Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

Tim UNHCR dan IOM dikerahkan ke Aceh Barat dan untuk membantu pemerintah setempat memberikan bantuan pada pengungsi Rohingya korban kapal terbalik

Baca Selengkapnya

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

42 hari lalu

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka

Baca Selengkapnya