Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Polri ke Divisi Propam
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Selasa, 9 Juli 2019 10:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen melaporkan sejumlah pejabat kepolisian ke Divisi Propam Mabes Polri. Ini dilakukan terkait dengan pembeberan video pengakuan tersangka perencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional.
Baca: Berdebat di Sidang, Pengacara Kivlan Zen Mau Laporkan Hakim ke KY
Pelaporan Kivlan Zen dilakukan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, pada 17 Juni 2019. Kivlan melaporkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary, dan Komisaris Pratomo Widodo.
Tonin menjelaskan aduan ke Divisi Propam terhadap tiga anggota Polri itu lantaran membeberkan video Iwan Kirniawan atas mengakuan perintah Kivlan Zen untuk membunuh sejumlah tokoh nasional. Padahal keterangan itu menurut Tonin adalah sebuah fitnah.
“Itu berita bohong, polisi tidak boleh begitu dong. Kalau rencana pembunuhan, dia udah pernah uji rencana pembunuhannya belum? Beli senjata di toko mana? Menyuruh mana buktinya? Ini fitnah,” ujar Tonin ketika dikonfirmasi pada Senin malam, 8 Juli 2019.
Lebih lanjut, dia juga membuka kemungkinan akan melaporkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Baca: Debat Kusir Pengacara Kivlan Zen dan Hakim di Sidang Praperadilan
Kivlan Zen sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada akhir Mei 2019 lalu. Ia ditahan di Rutan Guntur. Kivlan, lewat Tonin, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, polisi menolak mengabulkan.