4 Lembaga Mendesak Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Reporter
Halida Bunga
Editor
Amirullah
Selasa, 9 Juli 2019 09:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril. Desakan ini semakin menguat setelah Baiq Nuril berencana melayangkan permohonan amnesti kepada Jokowi setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril.
Baca: Asa Terakhir Baiq Nuril Mengejar Keadilan
Berikut ini sejumlah pihak yang mendorong Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril:
1. Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Kami mendesak Presiden RI untuk memberikan amnesti kepada BN sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni di kantornya pada Senin, 8 Juli 2019.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan Komisi III DPR akan meminta Jokowi memberikan amnesti untuk guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu.
Bambang Soesatyo mengatakan akan menghimpun masukan dari pelbagai pihak ihwal perlu tidaknya revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Hal ini disampaikan Bamsoet, sapaan Bambang, saat menanggapi ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung.
"Nanti kami minta kajian dari berbagai pihak apakah UU ITE ini yang sudah berlaku ini perlu dievaluasi lagi, dan revisi ya sangat tergantung kepada dinamika yang ada di masyarakat," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
3. Amnesty International Indonesia
Lembaga advokasi di bidang hukum dan HAM ini menilai pemberian amnesti penting sebagai upaya memberikan dukungan kepada korban pelecehan seksual di Indonesia.
“Khususnya dalam menghadapi kasus-kasus kriminalisasi yang tidak seharusnya mereka alami,” ujar anggota Amnesty International Haeril Halim melalui keterangan pers, Jumat 5 Juli 2019.
4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK juga mendukung presiden untuk memberikan keadilan bagi Baiq Nuril. “LPSK mendukung apapun upaya tersebut. Salah satu upaya yang dimungkinkan untuk didorong adalah pemberian amnesti,” kata Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar di Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Baca: 8 Ahli Hukum Dilibatkan Pemerintah untuk Bahas Amnesti Baiq Nuril
Livia berpendapat, momentum kasus ini bisa menjadi salah satu alasan untuk segera mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dimana para pelaku kekerasan seksual, baik itu secara fisik ataupun non fisik dapat dijerat pidana.
HALIDA BUNGA FISANDRA