Sebanyak 80 Persen Kecelakaan Darat, Melibatkan Sepeda Motor

Senin, 8 Juli 2019 22:30 WIB

Pengendara motor melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Untuk menghindari kecelakaan, warga setempat melakukan penjagaan secara swadaya. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Achmad Izzul Waro, mengatakan jumlah korban dalam kecelakaan lalu lintas darat mencapai 20 ribu orang per tahun. "Kecelakaan darat 80 persennya melibatkan sepeda motor," kata dia dalam uji sahih penyusunan RUU (rencana undang-undang) tentang perubahan atas Undang-Undang 22/2009.

Menurut Achmad, banyaknya korban dalam kecelekaan darat ini karena undang-undang lalu lintas diabaikan. "Penyebab utamanya karena standar keselamatan di jalan raya belum sebaik di transportasi udara, laut dan perkeretaapian," kata dia.

Sebenarnya, Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, menurut Achmad, keselamatan lalu lintas di jalan raya masih diabaikan. "Kecelakaan lalu lintas di jalan raya (dianggap) sebagai hal biasa. Padahal ini menyangkut banyak nyawa orang."

Direktur PT Transportasi Jakarta ini mengimbau kecelakaan di jalan raya perlu mendapat perhatian semua pihak. Saat ini, menurut dia, tidak ada leading sector pengampu urusan lalu lintas dan angkutan jalan. Padahal ada lima kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang menangani. "Maka dalam revisi UU 22/2009 perlu memasukkan poin-poin penting dalam hal keselamatan di jalan raya."

Menurut Presidium MTI Muslih Zainal Asikin, infrastruktur jalan di Indonesia memang sudah berkembang. Ada pula upaya penambahan pelayanan transportasi massal, pembangunan jalan raya, maupun jalan tol. Namun, hal itu belum mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat.

Beberapa revisi yang perlu dilakukan terhadap UU 22/2019, kata dia, mengenai peraturan transportasi massal sebagai basis pelayanan umum. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ia menuturkan saat ini pemakaian kendaraan pribadi sudah sangat berlebihan. Ini menyebabkan kemacetan hampir di seluruh kota besar dan sedang di Indonesia. Transportasi massal menjadi salah satu solusi untuk menghindari pemakaian kendaraan pribadi.

“Revisi perlu mengakomodir angkutan online. Saat ini angkutan tersebut sudah melibatkan masyarakat banyak, baik menggunakan roda empat maupun roda dua,” kata dia.

Ketua Komite II DPD RI, Aji M Mirza Wardana mengakui angkutan online berkembang sangat pesat. Namun keberadaannya belum diatur dalam UU 22/2019. "Makanya DPD RI melakukan revisi terhadap undang-undang ini," kata dia.

Misalnya, omset besar yang didapat perusahaan angkutan online harus ada pajaknya. “Dengan adanya pajak akan memberikan pemasukan bagi daerah," kata Aji.

Advertising
Advertising

MUH SYAIFULLAH (Yogyakarta)

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

7 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

2 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

2 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

2 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

2 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

3 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

5 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

5 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya