Komnas Perempuan Kritik Poligami, Berikut 5 Pasal Rancang Qanun

Selasa, 9 Juli 2019 06:32 WIB

Masyarakat memberikan tanda tangan dukungan pada aksi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 10 Februari 2019. Sejak 2014 Komnas Perempuan menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Aceh - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai rencana legalisasi poligami yang sedang dibahas Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), bukanlah solusi untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan.

Baca: Komnas: Legalkan Poligami di Aceh Bukan Solusi Lindungi Perempuan

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nur Herawati, segala hal berkaitan masalah poligami telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Lalu qanun ini mau mengatur yang mana lagi?," ujar Sri di kantornya, Senin, 8 Juli 2019.

Sri menilai, turunan peraturan tentang poligami bukanlah solusi. Jika argumentasi dibuatnya peraturan tersebut karena maraknya nikah siri yang merugikan perempuan, kata dia, maka yang harus dirapikan adalah pencatatan perkawinan. "Jangan nanti antara masalah dan penyelesaiannya berbeda," ujar Sri.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, DPRA berdalih rencana pemerintah Aceh melegalkan poligami untuk menyelamatkan perempuan dan anak yang selama ini menjadi korban pernikahan siri.

Sejumlah legislator komisi agama di DPRA berargumen, selama poligami tidak dilegalkan, maka perempuan akan tetap menjadi korban. Praktik nikah siri dinilai tidak pernah memberikan kejelasan, terutama bagi pihak perempuan. Sebab pernikahan ini tidak tercatat oleh negara.

Baca: Komentar Imam Besar Al Azhar Soal Poligami Jadi Kontroversi

Berikut isi lengkap mengenai aturan berpoligami yang tertuang dalam Draft Rancangan Qanun Hukum Keluarga.

Pasal 46

Ayat (1)
Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang.

Ayat (2)
Syarat utama beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Ayat (3)
Kemampuan lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal untuk kehidupan istriistri dan anak-anaknya.

Ayat (4)
Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai Aparatur Sipil Negara, pengusaha/wiraswasta, pedagang, petani maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.

Ayat (5)
Kemampuan batin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap lebih dari seorang istri.

Ayat (6)
Dalam hal syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristri lebih dari 1 (satu) orang.


<!--more-->

Pasal 47
Ayat (1)
Seorang suami yang hendak beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mendapat izin dari Mahkamah Syar’iyah.

Ayat (2)
Pernikahan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga dan keempat tanpa izin Mahkamah Syar’iyah, tidak mempunyai kekuatan hukum.


Pasal 48

Ayat (1)
Mahkamah Syar’iyah hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari 1(satu) jika: a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Qanun ini; atau b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.; atau c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.

Ayat (2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan alternatif, artinya salah satu syarat terpenuhi seorang suami sudah dapat mengajukan permohonan beristri lebih dari 1 (satu) orang meskipun istri atau istri-istri sebelumnya tidak menyetujui, Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu orang.


<!--more-->

Pasal 49
Ayat (1)
Selain syarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), untuk memperoleh izin Mahkamah Syar’iyah harus pula dipenuhi syarat-syarat: a. adanya persetujuan istri atau istri-istri; dan b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

Ayat (2)
Persetujuan istri atau istri-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan.

Ayat (3)
Persetujuan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh istri di hadapan sidang Mahkamah Syar’iyah.

Ayat (4)
Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami, jika istri atau istri-istrinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada khabar dari istri atau istri-istrinya paling kurang 2 (dua) tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat pertimbangan hakim.


Pasal 50
Ayat (1)
Dalam hal istri atau istri-istri tidak mau memberikan persetujuan, sedangkan suami yang mengajukan permohonan izin beristri lebih dari seorang sudah mampu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, hakim dapat mempertimbangkan untuk memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang.

Ayat (2)
Tata cara mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita terkait

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

9 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

10 hari lalu

Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.

Baca Selengkapnya

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

18 hari lalu

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya

Baca Selengkapnya

Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

20 hari lalu

Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

Ribuan jamaah Thariqat Syattariah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Senin pagi telah menggelar salat Id.

Baca Selengkapnya

Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

25 hari lalu

Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

Dirlantas Polda Aceh merilis beberapa ruas jalan yang ambles saat musim mudik lebaran. Berikut daftar lokasinya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

30 hari lalu

Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer

Baca Selengkapnya

Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

33 hari lalu

Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Utara, Ini Tindakan Polisi dan BKSDA

Gading gajah sumatera yang mati di pedalaman Aceh Utara itu telah hilang saat bangkainya ditemukan.

Baca Selengkapnya

Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

36 hari lalu

Tim UNHCR dan IOM Dikerahkan ke Aceh untuk Bantu Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik

Tim UNHCR dan IOM dikerahkan ke Aceh Barat dan untuk membantu pemerintah setempat memberikan bantuan pada pengungsi Rohingya korban kapal terbalik

Baca Selengkapnya

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

38 hari lalu

Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka

Baca Selengkapnya

5 Kasus Kematian Gajah, Mayoritas Diracun

40 hari lalu

5 Kasus Kematian Gajah, Mayoritas Diracun

Kasus gajah yang mati akibat diracun telah lama terjadi di Indonesia. Beberapa terjadi karena ingin mengambil gadingnya

Baca Selengkapnya