KPK Jadwalkan Periksa Enggartiasto Lukita Hari Ini

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 8 Juli 2019 08:02 WIB

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, melihat daging yang dijual saat meninjau Bazar Ramadan Kemendag di Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. Pada bazar tersebut, Kemendag menggandeng 24 pelaku usaha pangan, 10 pengusaha pangan olahan, 7 pelaku usaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan 20 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam kasus dugaan suap Bowo Sidik Pangarso, hari ini. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah Enggar tidak hadir pada panggilan pertama, 2 Juli 2019.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Bowo Sidik

"Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan ulang untuk pemeriksaan pada 8 Juli," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 2 Juli 2019.

Pada panggilan pemeriksaan yang pertama Enggar tidak hadir lantaran sedang berada di luar negeri. Febri mengatakan ada dua hal yang tengah didalami KPK terkait penyidikan Bowo Sidik. Pertama suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik. Bowo disangka menerima suap sekitar Rp 2,5 miliar dari bagian marketing PT Humpuss Asty Winasti.

Selain itu, KPK juga sedang menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo. KPK memperkirakan jumlahnya Rp 6,5 miliar. KPK menduga sebagian uang itu diterima mengenai pembahasan dan pengaturan Peraturan Menteri Perdagangan terkait lelang gula rafinasi. "Itu perlu kami klarifikasi," kata Febri.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, KPK telah memeriksa pejabat Kemendag yakni Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kementerian Perdagangan, Husodo Kuncoro Yakti, Kepala Sub Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kementerian Perdagangan, Wawan Kurniawan, dan Tenaga Ahli pada Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Heri Padmo Wicaksono.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo menjadi tersangka penerima suap dari bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. KPK menyangka Bowo menerima Rp 1,2 miliar untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia.

Baca juga: KPK Periksa Sofyan Basir untuk Kasus Gratifikasi Bowo Sidik

Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK turut menyita Rp 8 miliar dari kantor PT Inersia di Pejaten, Jakarta Selatan. Uang tersebut disita dalam 400 ribu amplop yang disiapkan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. KPK menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Bowo sebagai anggota DPR Komisi IV.

Kepada penyidik, Bowo mengatakan salah satu sumber uang itu berasal dari Enggartiasto. Enggar diduga memberikan Rp 2 miliar dalam bentuk Dolar Singapura melalui utusannya pada pertengahan 2017. Bowo mengatakan Enggar memberika uang untuk mengamankan Permendag Gula Rafinasi yang berlaku pada Juni 2017. Saat itu, Bowo merupakan salah satu pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kemendag.

Sementara, Enggartiasto Lukita membantah telah memberikan uang kepada politikus Partai Golkar tersebut. “Apa urusannya kasih duit? Saya yakin enggak ada, dia dari Golkar saya dari NasDem,” kata Enggar di Istana Negara, Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya