Ikut Tangani OTT Jaksa, Kejagung: Penegakan Hukum Bukan Kompetisi

Reporter

Fikri Arigi

Rabu, 3 Juli 2019 15:41 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati , di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Jan Samuel Maringka mengaku tak melakukan negosiasi dalam menangani kasus operasi tangkap tangangan dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Jamintel penanganan kasus OTT jaksa kerja sama tersebut merupakan sinergi antara kejaksaan dan KPK.

“Ini bukan negosiasi, jadi harus dipahami bahwa penegakan hukum ini bukan kompetisi. Saya sudah sampaikan berulang-ulang dalam konteks, kemarin juga penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri,” kata Jan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.

Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Pulangkan Dua Jaksa Kejati DKI

Sebelumnya KPK memulangkan Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto serta Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas yang terjaring OTT.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, penanganan kasus tersebut memang diserahkan pada Kejagung. "Kami berikan kepada mereka untuk didalami, karena saat ekspose (gelar perkara) kami tidak bisa membuktikan," ujar Saut kepada Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.

Meski demikian, kata Saut, KPK akan tetap melakukan pengawasan terhadap Kejagung dalam pendalaman perkara ini. Komisi antirasuah juga memberitahukan aspek apa saja yang perlu ditelusuri oleh Korps Adhyaksa.

Jan Maringka berujar, Kejaksaan bersinergi dengan KPK bukan hanya dalam pendalaman saja. Menurut dia, Kejaksaan memulangkan jaksa dari Bandara Halim Perdanakusuma. Selain itu Kejaksaan pula yang menyerahkan Asisten Tindak Pidana Umum Agus Winoto. “Ini justru menunjukkan kami ingin memudahkan proses pemeriksaan. Kalau kami mau tarik-menarik, maka ini bakal menjadi sulit,” tuturnya.

KPK menangkap Yadi dan Yuniar pada Jumat pekan lalu. Yadi ditangkap di Kejaksaan Tinggi DKI. Dari tangan Yadi disita uang sebesar Sin$ 8.100 yang belum dijelaskan sumbernya. Berikutnya, KPK dan tim Kejaksaan menangkap Yuniar di Bandara Halim Perdanakusuma. Komisi antikorupsi juga menyita uang senilai Sin$ 20.874 dan US$ 700 dari Yuniar.

Kasus bermula saat seseorang bernama Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar ke Kejaksaan. Setelah perkara masuk ke pengadilan dan sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacaranya, Alvin Suherman, menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa demi memperberat tuntutan pihak yang menipunya.

Simak Juga: KPK Anggap Dua Jaksa Kejati DKI Tak Layak Jadi Tersangka

Namun, di tengah proses persidangan, Sendy dan pihak yang dituntutnya sepakat untuk berdamai. Karena itu, ia ingin agar orang yang ia tuntut dihukum ringan. Nota perdamaian dan duit Rp 200 juta pun menjadi syarat untuk mengakali tuntutan jaksa. KPK menduga melalui Alvin, Sendy memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Yadi kemudian diduga membawa uang itu ke Kejati DKI.

“Dari dia, uang diduga diberikan kepada AGW (Agus) sebagai Aspidum, yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 29 Juni 2019.

Berita terkait

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

1 jam lalu

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa terduga makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada hari ini. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

1 jam lalu

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

1 jam lalu

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

Kejaksaan akan menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka jika terbukto aliran uang yang digunakan untuk menyuap para hakim bersumber darinya

Baca Selengkapnya

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

3 jam lalu

Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

7 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

7 jam lalu

Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong sebagai pebisnis dan investor tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan.

Baca Selengkapnya

Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

8 jam lalu

Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

Kuasa hukum Tom Lembong menjawab soal saran kliennya bisa menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang dia hadapi.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

17 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

18 jam lalu

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan perubahan status Tom Lembong yang tiba-tiba dari saksi menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

21 jam lalu

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar

Baca Selengkapnya