Saat Wakil Ketua KPK Jawab Zara Zettira Soal Kasus Suap Garuda
Reporter
Andita Rahma
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 3 Juli 2019 15:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode M. Syarief menanggapi cuitan politikus Zara Zettira yang menyorot lambannya penanganan kasus korupsi Garuda Indonesia.
Baca juga: 5 Lokasi Penggeledahan KPK Soal Suap Mesin Garuda
Dalam akun Twitter pribadinya, Zara menulis: "Wakil Ketua KPK @LaodeMSyarif mengatakan penanganan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC PT Garuda Indonesia yg menjerat Emirsyah Satar berjalan lama karena semua dokumen yang diterima pihaknya dalam bahasa Inggris." Cuitan itu ia unggah pada 2 Juli dan ramai mendapat respon dari masyarakat.
Tak lama, Syarief membalas cuitan 'keheranan' yang diunggah Zara. "You may find it unacceptable but if you see these ‘GIGANTIC legal documents’ and you only have 3-4 persons working on it and you can not ask the help of translator because they are confidential information...you may appreciate those poor @KPK_RI officers (Anda mungkin tak bisa menerima ini, tapi jika Anda lihat 'dokumen legal RAKSASA' ini, dan Anda hanya punya 3-4 orang yang mengerjakannya dan tak bisa meminta bantuan penerjemah karena dokumen itu informasi rahasia...Anda boleh mengapresiasi para petugas KPK yang malang itu). Terima Kasih Bu."
Sontak balasan Syarief menuai dukungan dari masyarakat. Sebut saja seperti @pujipungkxx yang membalas "Bahasa inggris yang untuk aktivitas keuangan itu sangat sulit dipahami terlebih jika menyangkut standard akuntansi akan ada banyak interpretasi. Sangat Berbeda dengan Bahasa umum yang digunakan untuk berita misalnya. Pak @LaodeMSyarif sudah menerangkan."
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa penanganan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia berjalan lama. Ia menuturkan, salah satu penghambatnya adalah semua dokumen yang diterima pihaknya dalam bahasa Inggris.
Alhasil, semua dokumen yang berbahasa Inggris itu membuat pihaknya harus menerjemahkan satu per satu. "Dokumen yang kami terima dari Inggris dan Singapura semuanya bahasa Inggris. Sudah dua bulan lebih. Jadi harus diterjemahkan satu per satu sebagai bukti yang akan kami sampaikan di pengadilan," kata Laode di Gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, pada 1 Juli 2019.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. KPK menduga Emirsyah menerima suap berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.
Baca juga: Emirsyah Satar Tersangka Suap, Begini Riwayat Kariernya
Selain suap berupa uang, Emirsyah Satar diduga menerima barang senilai Rp 26 miliar. Diduga, suap diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus untuk Garuda Indonesia. Sedangkan Soetikno ditengarai sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd, konsultan bisnis dan manajemen yang berbasis di Singapura dan menjadi perantara suap tersebut.