Ketua: KPK Tidak Serahkan Kasus OTT Jaksa ke Kejaksaan Agung

Senin, 1 Juli 2019 15:02 WIB

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. Dalam kasus tersebut, KPK menyita dengan barang bukti uang Rp200 juta, 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membantah anggapan lembaga antirasuah itu menyerahkan perkara dua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan ke Kejaksaan Agung. "Kasus OTT-nya langsung ditangani KPK, enggak ada pengembalian ke sana (Kejaksaan Agung)," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.

Agus mengatakan ada dua perkara berbeda yang saat ini ditelusuri. Perkara pertama, soal operasi tangkap tangan dengan tersangka paling kuat dalam kasus ini ialah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Kasus ini tetap ditangani KPK yang akan melanjutkan penyidikan Agus.

Baca juga: Daftar Aparat Hukum yang Terjaring OTT KPK ...

Akan halnya Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Keduanya belum menjadi tersangka meski Yadi ditengarai menjadi perantara penyerahan uang suap kepada Agus Winoto.

Untuk menangani perkara yang melibatkan dua jaksa ini, kata Agus Rahardjo, sejak awal KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. Penangkapan Yuniar di Bandara Halim Perdanakusumah juga dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Dari tangan Yuniar, KPK menyita uang senilai Sin$ 20.874 dan US$ 700.

Agus membantah kabar lembaganya mengembalikan atau melepaskan perkara itu. "Aspidumnya (Agus) juga diantarkan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) ke KPK.” Sejak awal, KPK telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung soal ini. “Jangan dibalik-balik seolah menyerahkan gitu dong," kata Agus.

Advertising
Advertising

Baca Juga: Kronologi OTT Jaksa Kejati DKI Jakarta

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Aspidum Agus Winoto, advokat Alvin Suherman, dan Sendy Perico, orang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus ini bermula saat Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar ke Kejaksaan.

Setelah perkara masuk ke pengadilan dan sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa demi memperberat tuntutan pihak yang menipunya. Namun di tengah proses persidangan Sendy dan pihak yang dituntutnya sepakat untuk berdamai. Karena itu, ia ingin agar orang yang dilaporkannya dituntut ringan.

Nota perdamaian dan duit Rp 200 juta merupakan syarat untuk mengakali tuntutan jaksa. KPK menduga melalui Alvin, Sendy memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Yadi kemudian diduga membawa uang itu ke Kejati DKI. "Dari dia, uang diduga diberikan kepada AGW (Agus) sebagai Aspidum, yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 29 Juni 2019.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

3 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

6 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

7 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

17 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

17 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

17 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

18 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya