Truk Kayu Ditangkap, Massa Datangi Mapolda Aceh

Reporter

Editor

Jumat, 25 April 2008 10:31 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Ratusan massa asal Aceh Besar mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kamis (24/04) malam, terkait penahanan tiga orang yang diduga pelaku pembalakan liar dan penyitaan dua truk beserta kayu oleh aparat kepolisian.Sebagian massa yang mengaku sebagai mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sudah memblokir jalan di depan kantor Polda sejak pukul 19.00 WIB.Menurut salah seorang di antara massa, Sanusi alias Dhalem, dua truk beserta kayu tersebut ditangkap pihak kepolisian di Lampeuneurut, Aceh Besar. Kayu yang ditangkap tersebut bukan kayu hasil pembalakan liar, tetapi kayu dari kebun masyarakat. “Kedatangan kami ini untuk membebaskan kawan kami dan mobil milik mereka. Kami akan bertahan hingga mereka (polisi) melepaskannya,” ungkapnya.Dia menambahkan, mantan kombatan GAM dari Aceh Besar yang sekarang tergabung dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) umumnya menggantungkan hidup dari hasil kayu tebangan. “Anggota KPA Aceh Besar tidak dapat proyek, kami membiayai hidup kami dari hasil kayu,” kata Sanusi.Ketegangan sempat terjadi ketika massa mulai berkerumun di gerbang masuk dan pagar Polda. Beberapa orang bahkan mulai memanjat pagar. “Ayo tembak kami, kalau kalian berani,” teriak beberapa massa. Polisi yang berjaga di kantor tersebut sempat membentak massa untuk menjauhi pagar.Sekitar pukul 20.30 WIB, jumlah massa kian bertambah. Lebih kurang 15 truk ikut membawa massa yang berasal dari Lampeuneurut, Peukan Biluy, Indrapuri, Lamnga dan beberapa daerah lain di Aceh Besar. Sebagian menggunakan kenderaan roda dua dan mobil pribadi. “Aceh Besar kompak, jangan buat Aceh besar panas,” teriak massa.Massa kemudian bersedia bubar sekitar pukul 22.00 WIB setelah beberapa orang dari KPA Pusat turun ke lokasi guna menenangkan massa. Setelah dialog panjang, Mukhlis dan Cut Gam, mewakili KPA Pusat, meminta massa untuk pulang ke daerahnya masing-masing. Mukhlis menjanjikan kepada massa untuk mengurus mobil dan kayu yang ditangkap tersebut.“Pokoknya besok (hari ini) harus sudah bebas,” ujar seorang massa. Mereka mengancam akan mendatangi Polda kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak.Kepala Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Jodi Heriadi membenarkan penangkapan truk kayu tersebut. Truk itu bernomor polisi BK 8001 BY. Selain kayu tersebut, polisi juga menangkap pelaku, yaitu Apon, Ran dan Cek. “Para tersangka illegal logging tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebutnya."Kita tetap memproses tersangka, karena sudah kewajiban Polri mengamankan kebijakan Pemerintah, yakni membasmi illegal logging. Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan moratorium logging. Jadi kita juga mengamankan kebijakan pemerintah di Aceh," tambahnya.Menurutnya, dalam menjalankan hukum, polisi tidak memandang siapa atau dari kelompok mana yang melanggar. Kalau terbukti melanggar, tetap ditindak tegas.ADI WARSIDI

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

42 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.

Baca Selengkapnya