Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kanan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan terkait Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam operasi itu, KPK menangkap 2 jaksa, 2 pengacara dan satu pihak swasta. "Tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, Jumat, 28 Juni 2019.
Laode mengatakan kelima orang itu sedang dalam proses pemeriksaan di KPK. Dia mengatakan OTT ini terkait dugaan transaksi suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia mengatakan KPK menyita barang bukti uang tunai dalam mata uang asing. Jumlahnya mencapai Sin$ 21.000 dollar. Jumlah itu masih bisa bertambah karena proses perhitungan masih dilakukan.
Laode mengatakan KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini. Detail kasus ini, kata dia, akan diumumkan dalam konferensi pers esok.